Persidangan Hibah Pariwisata Sleman: Raudi Akmal Bantah ‘Titipan’ 167 Proposal

Raudi Akmal menangkis tuduhan dirinya mengintervensi pencairan dana hibah pariwisata demi kepentingan politik maupun pribadi.

20 Januari 2026, 13:12 WIB

Yogyakarta– Pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menyampaikan bantahan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun anggaran 2020.

Di hadapan majelis hakim pada Senin (19/1/2026) malam, Raudi dengan tegas menangkis tuduhan dirinya mengintervensi pencairan dana demi kepentingan politik maupun pribadi.

Mantan anggota DPRD Sleman ini menyatakan, perannya dalam program pemulihan ekonomi tersebut murni sebagai jembatan aspirasi bagi masyarakat yang terhimpit pandemi Covid-19.

Ia menolak narasi yang menyebut dirinya memiliki kewenangan khusus untuk meloloskan proposal tertentu.

“Saya hanya menyampaikan informasi adanya program pemulihan ekonomi sektor pariwisata kepada masyarakat. Tidak pernah ada perintah atau intervensi agar proposal tertentu harus diloloskan,” tegas Raudi dalam kesaksiannya.

Raudi juga membantah keras dua poin penting yang selama ini menjadi sorotan:

Kepentingan Politik: Ia menjamin dana hibah tidak digunakan sebagai mesin kampanye pada Pilkada Sleman 2020.

Keuntungan Pribadi: Dengan nada bicara yang mantap, ia menegaskan tidak pernah meminta cashback sepeser pun dari kelompok penerima manfaat.

Meski Raudi mengeklaim ketidaktahuannya atas detail teknis, fakta persidangan mengungkap sisi lain yang cukup kontras.

Sebelumnya, Nyoman Rai Savitri (mantan Kabid SDM Dispar Sleman) memberikan testimoni yang mengejutkan. Nyoman menyebut adanya 167 proposal “titipan” yang dikirimkan langsung oleh Raudi melalui pesan WhatsApp.

Perbandingan Fakta di Persidangan:

Keterangan Raudi Akmal – Keterangan Nyoman Rai Savitri

Tidak mengikuti tahap teknis dan pencairan. Mengirim daftar calon penerima melalui WhatsApp sebelum sosialisasi. |

Program terbuka umum untuk semua pihak.

Ada 167 proposal yang dibawa, 150 di antaranya lolos meskipun bukan desa wisata resmi.

Hanya memberikan informasi program.  Disebut sebagai pihak yang memerintahkan daftar desa wisata tertentu untuk dimasukkan.

Di tengah bantahan tersebut, kehadiran Kustini (istri Sri Purnomo sekaligus ibu dari Raudi) di ruang sidang menambah bobot emosional dalam persidangan malam itu.

Bagi Raudi, indikator keberhasilan program ini bukanlah administrasi, melainkan keberlangsungan ekonomi warga yang terpuruk.

Namun, beban pembuktian kini ada di tangan majelis hakim. Apakah aliran 150-an proposal tersebut murni aspirasi rakyat, atau justru sebuah skema terstruktur di tengah masa sulit pandemi?

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (21/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci lainnya yang diharapkan mampu mengurai benang kusut dugaan korupsi ini. ***

Berita Lainnya

Terkini