Pertamina dan PLN Teken Kontrak Harga Listrik Panas Bumi

9 Januari 2016, 08:04 WIB
VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro (foto:pertamina)

Kabarnusa.com – Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) berhasil mencapai kesepakatan harga jual beli uap dan listrik panas bumi untuk Kamojang 1-4 dan Lahendong 1-4.

Dari kesepakatan yang dilakukan kedua BUMN itu, besaran harga untuk uap panas bumi akan dialirkan ke PLTP Kamojang 1,2, dan 3 dengan harga sebesar US$0,06 per kWh.

Sedangkan listrik untuk PLTP Kamojang 4 sebesar US$0,094 per kWh.

Demikian juga untuk harga uap yang dipasok ke PLTP Lahendong 1, 2, 3, dan 4 disepakati sebesar US$0,06 per kWh.

Besaran harga tersebut mengacu pada harga listrik panas bumi dari PLTP Kamojang 5 yang sudah diverifikasi oleh BPKP, yakni sebesar US$0,094 per kWh.

Beberapa kesepakatan harga tersebut ditandatangani Direksi PLN dan Direksi Pertamina yang difasilitasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.

“Kesepakatan itu,akan ditetapkan dalam kontrak baru,” kata VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro dalam laman Pertamina, Jumat (8/1/2016).

Kesepakatan difasilitasi oleh Kementerian BUMN ini tentu sangat positif untuk pengembangan panas bumi di masa mendatang, khususnya untuk mencapai target pemanfaatan EBT dalam bauran energi pada 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 23%.

PLN dan Pertamina mengapresiasi kesepakatan yang telah terjadi, kesepakatan ini sekaligus menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam usaha mencukupi kebutuhan energi listrik untuk masyarakat.

“Adanya kesepakatan ini, diharapkan bisa memberikan kemanfaatan yg sebesar besarnya bagi masyarakat,” kata VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro.

Hal ini, sejalan cita-cita PLN dan Pertamina untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat (ari)

Berita Lainnya

Terkini