![]() |
Ilustrasi |
Jakarta – Perubahan narasi lelang lahan Hotel Kuta Paradiso seperti
tertera dalam pengumuman pada situs https//lelang.go.id yang akan dilakukan
oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada 22
Oktober 2020 menuai sorotan.
Adalah Fireworks Ventures Limited, pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya
Prestige (Hotel Kuta Paradiso), yang menyoroti perubahan itu.
Kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, Berman Sitompul mengungkapkan, saat
pelaksanaan lelang pada Selasa, 6 Oktober 2020 di PN Denpasar dengan
perantaraan KPKNL Denpasar, sebelumnya disebutkan dalam pengumuman di website
yang sama bahwa akan dilakukan penjualan lelang di muka umum dengan
perantaraan KPKNL Denpasar.
Adapun cara penawaran (closed bidding), terhadap “3 (tiga bidang tanah dan
bangunan dalam 1 (satu) hamparan dan dijual dalam 1 (satu) paket, setempat
dikenal dengan Hotel Kuta Paradiso”.
Akan tetapi, karena ketiadaan pembeli, maka penjualan lelang di muka umum itu
tidak terlaksana.
Namun demikian, beberapa waktu kemudian, berdasarkan pengumuman pada website
yang sama disebutkan akan kembali dilakukan penjualan lelang dengan narasi
obyek eksekusi lelangnya berubah menjadi: “Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
205/Desa Kuta, luas 9.800 M2, diuraikan dalam gambar situasi tanggal 7 Juni
1991.
Kemudian, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 207/Desa Kuta, luas 3.375 M2,
diuraikan dalam gambar situasi tanggal 22 Februari 1993 No. 1253/1993 dan
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 204/Desa Kuta, luas 4.700 M2, diuraikan dalam
gambar situasi tanggal 19 November 1992, No. 8265/1992 dst ..”
“Dengan narasi seperti itu, sudah barang tentu dapat dipastikan, obyek
yang akan dilakukan penjualan lelang di muka umum dengan perantaraan KPKNL
adalah hanya berupa Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah yang jangka waktu
berlakunya akan berakhir antara 1 dan 3 tahun ke depan,” kata Berman dalam
keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2020).
Perubahan dan perbedaan narasi obyek eksekusi lelang pada lelang yang
dilaksanakan pada 6 Oktober 2020 dengan yang akan diadakan pada 22 Oktober
2020 tersebut diduga terjadi karena adanya perlawanan dan surat keberatan yang
dikirimkan Fireworks ke berbagai instansi tekait.
Sehubungan upaya penjualan lelang 6 Oktober, sebelumnya Fireworks pada
28 September 2020 telah mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Ketua PN
Denpasar yang menjadi dasar dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut,
sebagaimana dimaksud berdasarkan Perkara Perlawanan Nomor :
877/Pdt.Bth/2020/PN Dps di PN Denpasar serta mengajukan surat-surat keberatan
pelasanaan lelang eksekusi ke berbagai instansi terkait.
Dijelaskan Berman, legal standing (alas hak) dari Alfort Capital Limited
selaku pemohon eksekusi terhadap penetapan yang mendasari dilaksanakannya
lelang eksekusi tersebut saat ini masih menjadi obyek sengketa dalam perkara
perdata Nomor : 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
“Selain itu, terdapat perbedaan tentang obyek lelang eksekusi dalam pengumuman
dengan obyek yang sebelumnya diletakkan sita eksekusi dan lelang eksekusi
sebagaimana disebutkan dalam penetapan sita dan berita acara sitanya,”
sambungnya.
Papar Berman, obyek lelang eksekusi, yaitu bukti kepemilikan atas tanah
tersebut masih menjadi obyek sengketa serta diletakkan sita jaminan dalam
perkara lain, bahkan di atasnya masih dibebani hak tanggungan.
Di sisi lain, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt.
Utr, di mana Fireworks Ventures Limited (Penggugat) mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Tergugat I (PT Bank China Construction
Bank Indonesia/Bank CCBI) dan Tergugat II (Tomy Winata) serta Turut Tergugat
(PT Geria Wijaya Prestige), yang amar putusannya antara lain berbunyi:
Menghukum Tergugat I (Bank CCBI) untuk menyerahkan SHGB Nomor: 204, 205 dan
207 terdaftar atas nama Turut Tergugat (PT Geria Wijaya Prestige) berikut
Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 286/1996 (Peringkat Pertama) dan Sertifikat
Hak Tanggungan Nomor: 962/1996 (Peringkat Kedua).
Keduanya terdaftar atas nama PT Bank PDFCI, PT Bank Dharmala, PT Multicor
Bank, PT Bank Rama, PT. Indovest Bank, PT. Bank Finconesia, dan PT Bank Artha
Niaga Kencana kepada Penggugat (Fireworks Ventures Limited) terhitung sejak
putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. Putusan mana telah
dikuatkan oleh Pangadilan Tinggi DKI dalam putusan Nomor :
272/Pdt/2020/PT.DKI, tanggal 18 Mei 2020.
“Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami sebutkan di atas, bersama ini kami
ingatkan dan sampaikan kepada khalayak ramai agar tidak melakukan pembelian
atas obyek lelang eksekusi yang akan dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar
tersebut, guna menghindari kerugian bagi diri sendiri serta guna menghindari
tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari klien kami,” tegas Berman.
Terkait kedudukan Fireworks Ventures Limited, Berman mengatakan bahwa
berdasarkan Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), tanggal 23 Februari
2004, No. : 67 dan Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan, tanggal 17 Januari 2005,
No. : 65.
Keduanya dibuat di hadapan Hilda Sari Gunawan, Notaris di Jakarta, Fireworks
adalah pemilik dan yang berhak atas kewajiban PT. Geria Wijaya Prestige yang
timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November
1995, dibuat di hadapan Hendra Karyadi, Notaris di Jakarta.
Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium
Atlantic Securities pada tahun 2005, yang sebelumnya menjadi pemenang lelang
piutang tersebut yang dilakukan BPPN lewat Program Penjualan Aset-aset Kredit
(PPAK) VI Tahun 2004. (rhm)