Buleleng – Para petani arak Bali diharapkan bisa mendapatkan
perlindungan hukum dan terus melakukan inovasi hingga meningkatkan kerja sama
dengan produen.
Pemprov Bali bersama instansi terkait kembali melakukan pembinaan dan
pengawasan Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi.
Kali ini Tim yang terdiri dari beberapa unsur Pemerintah Provinsi Bali dan
Pemerintah Kabupaten Buleleng bertandang ke Banjar Selombo, Desa Bondalem,
Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Jumat (25/6/2021).
Banjar Selombo merupakan salah satu sentra produksi arak di Kabupaten
Buleleng. Di Banjar ini ada sebanyak 50 petani arak yang menggunakan bahan
baku air aren (ental).
Setiap harinya, mereka mampu mengolah 75 liter bahan baku melalui proses
destilasi menjadi 24 liter arak dengan kadar alkohol 23 s.d 30 persen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta yang
memimpin tim pembinaan mengatakan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali
adalah bentuk komitmen Gubernur Bali Wayan Koster untuk melindungi kearifan
lokal.
Selain itu juga membangun ekonomi Bali sesuai dengan potensi yang dimilikinya
sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ini komitmen Gubernur Koster, untuk melindungi arak Bali sebagai warisan
leluhur yang harus ditingkatkan martabatnya. “Agar sejajar dengan
minuman-minuman lain yang datang dari luar Bali,” kata Jarta.
Seperti minuman beralkohol lainnya, minuman fermentasi dan/atau destilasi Khas
Bali hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu atau untuk diekspor sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Masih di Kecamatan Tejakula, Tim juga melakukan pembinaan di Desa Les. Di Desa
Les, para petani arak telah memiliki koperasi yang diberi nama ‘Bali Mula’.
Keberadaan koperasi ‘Bali Mula’ ini mendapat apresiasi dari Kadisperindag
Provinsi Bali I Wayan Jarta. Ia berharap koperasi ini dapat membantu
meningkatkan kesejahteraan para petani arak di Desa Les.
“Sesuai Pergub, Koperasi berfungsi mendukung perajin dalam perlindungan aspek
hukum, pemasaran bahan baku, pembinaan, permodalan, inovasi; dan kerja sama
dengan Produsen,” kata mantan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Sebelumnya Tim dari Pemprov Bali dan instansi terkait juga telah melakukan
pembinaan dan pengawasan ke beberapa sentra petani minuman fermentasi dan/atau
destilasi di Kabupaten Karangasem. (rhm)