Yogyakarta – Sidang empat orang petani menggugat Jogja Sehat Tanpa
Tembakau (JSTT) digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (2/10/2014).
Dalam perkara nomor 47/PDT.G/2014/PN.YK empat petani tembakau yaitu Suwarji,
Sukimin, H. Panuwun Widiharjono, dan Suratmin melakukan Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Kerugian kepada H. Soegito, selaku Ketua
JSTT.
Dalam persidangan mengagendakan pemeriksaan Saksi Fakta dari Penggugat.
Setelah dalam dua kali persidangan sebelumnya, penggugat tidak siap untuk
menghadirkan saksi Fakta.
Penggugat menghadirkan saksi Fakta yaitu Zulfan Kurniawan, seorang peneliti
yang juga ketua dari Komite Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) serta pernah
menulis sebuah buku berjudul “Tipuan Bloomberg”.
Dalam Persidangan dipimpin Hakim Ketua Pontas Effendi,Saksi mengakui bahwa
tidak mengetahui kondisi penurunan harga tembakau secara lokal di Yogyakarta.
Saksi hanya menyampaikan, terjadi penurunan harga tembakau secara nasional.
Selain itu, Saksi juga menyampaikan banyak hal yang mempengaruhi penurunan
harga tembakau seperti cuaca dan tembakau impor.
Namun Saksi belum melihat penurunan harga tembakau yang disebabkan oleh
penamaan Jogja Sehat Tanpa Tembakau. Azas Tigor Nainggolan, Koordinator Kuasa
Hukum Tergugat dalam persidangan menyampaikan penolakan saksi Fakta dari
Penggugat kepada Hakim Ketua.
“Saksi yang diajukan tidak mengetahui Fakta secara real terhadap permasalahan
ini,” tukas Tigor.
Sidang dimulai pada pukul 12.00 WIB ditutup pada pukul akhirnya selesai pada
pukul 13.30 WIB dan dijadwalkan sidang berikutnya pada tanggal 7 Oktober 2014
dengan mengagendakan keterangan ahli penggugat. (gek)