AKP I Dewa Gede Ariana SH mengatakan, penindakan truk ini sesuai Pasal 47 Ayat 2 di mana tahun 2023 rencannya bebas dari Over Dimension dan Over Load.
Dengan kata lain, tahun 2023 sudah bebas ODOL karena bisa mengakibatkan fatal dari pelanggaran tersebut baik dari segi struktur jalan.
“Di Provinsi Bali khususnya di Kabupaten Jembrana mulai Minggu lalu sudah dilaksanakan, melakukan penindakan kurang lebih 6 pelanggaran,” tuturnya
Wabup Patriana Krisna Lepas Ekspor 1,5 Ton Produk Olahan Coklat Jembrana ke Eropa
Selain itu, sidak pelanggaran juga dilaporkan dari instansi terkait seperti di Jembatan Timbang Cekik.
Dari sekian pelanggaran, lanjut Ariana, pihaknya belum secara masif bergerak.
Petugas lebih menindak pelanggaran yang mengakibatkan kefatalan jika terjadi kecelakan, seperti kondisi kendaraan dari ban, bak dan muatannya.
“Itu yang menjadi prioritaskan kami, yang bisa mengakibatkan terjadi kecelakaan di jalan raya,” tutup Dewa Gede Ariana. ****