![]() |
Petugas Karantina menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindumgi orangutan di Bandara Ngurah Rai/foto:hms karantina |
Denpasar – Petugas Karantina berhasil menggagalkan upaya penyelendupan satwa dilindungi anak orangutan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Pelaku yang berkebangsaan Rusia itu, hendak menyelundupkan orang utan ke negaranya dengan cara membius dan dimasukkan dalam keranjang kecil.
Awalnya, petugas Karantina Denpasar dan Avsec tengah berjaga, mendapatkan orang utan ini di keberangkatan international sekitar jam 22:30 wita, Jumat 22 Maret 2019.
“Saat itu, petugas tidak berani membuka keranjang tersebut, takut keranya (awal keterangan disebut kera) agresif dan lepas di ruang keberangkatan,” jelas Penanggungjawab Karantina Wilayah Kerja Bandara I Gusti Ngurah Rai Dewa Nyoman Delanata dalam keterangan resminya Sabtu (23/3/2019).
Kemudian, petugas membawa orangutan itu ke ruang pemeriksaan. Dari pemeriksaan, orang utan itu termasuk satwa yang dilindungi.
Dari pemeriksaan, kepada petugas, pelaku Mr.Z.A mengaku, anak orang utan ini didapat dari Pulau Jawa, seharga 300 dollar USA. Diperkirakan, anak orang utan berjenis kelamin jantan berumur sekitar 2 tahun.
ZA menuturkan, modus membawa anak orangutan itu dengan lebih dahulu dibius dengan memberikan tablet bius yang dicekoki melalui spuit dengan kerja obat selama 2-3 jam.
Terungkapnya aksi sadis ZA ,diketahui saat koper bawanannya digeledah ditemukan spuit dan obat bius. “Rencana penerbangan akan transit di Korea dan akan di tambahi lagi obat bius disana untuk melanjutkan perjalanan ke Rusia,” tandas Delantara.
Selain ditemukan obat bius dalam koper, ternyata WNA ini juga berencana menyelundupkan tokek 2 ekor dan kadal 5 ekor yang ditemukan dalam koper. Atas kasus ini, semua barang bukti di serahkan BKSDA dan KP3 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku masih diamankan guna menjalani pemeriksaan. (rhm)