Petugas Pol PP Jembrana Stop Perataan Lahan di Budeng

7 Februari 2017, 07:10 WIB

JEMBRANA – Petugas Satpol PP Pemkab Jembrana menutup aktivitas perataan lahan di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Senin (6/2/2017). Operasi dipimpin Pasi Ops Satpol PP Ketut Guna Dika yang kemudian memanggil pihak pengembang ke Kantor Satpol PP Jembrana.

Pj Kasatpol PP Jembrana IGN Rai Budhi mengatakan, Penutupan dilakukan karena ada laporan dari masyarakat pihaknya langsung melakukan pengecekan dan penertiban. “Kami cek, mereka belum punya izin dan katanya baru proses pengurusan izin. Karena ini lahannya 50 are lebih sehingga proyek perumahan harus ada izin prinsipnya. Itu yang harus diproses dulu,” kata Rai Budhi.

Informasinya, proyek perumahan itu akan dibangun 52 unit rumah. Pihaknya menghentikan aktifitas perataan lahan di lokasi. Perbekel Budeng, I Putu Libra Setiawan, mengakui kalau proyek perumahan itu belum memiliki izin. Pihaknya juga sudah menegur pihak pemilik proyek.

Pihaknya juga terkejut mendapati lahan persawahan menuju kantor Desa itu diurug untuk perumahan. Dari pengecekan, pihak pengembang menurutnya sudah menunjukkan dokumen-dokumen yang membolehkan sawah itu digunakan untuk permukiman.

“Di sertipikat tahun 1991 disebutkan untuk lahan pekarangan, bukan sawah. Ini masih kita dalami,” jelasnya. Untuk itu, akan dilakuka konsultasi dengan pihak terkait terkait masalah tersebut. Desa juga tidak ingin hal tersebut menjadi polemik di masyarakat dan desa yang disalahkan.

“Kami juga masih cek, apakah lahan ini masuk lahan inti lahan pertanian berkelanjutan,” imbuhnya. Krama Subak Jelinjing Budeng sebelumnyam mememprotes adanya aktivitas pemangkasan padi di lahan yang masih produktif tersebut dan diurug.

Rencananya lahan sawah seluas kurang lebih 60 are yang masih ditanami padi umur satu bulan itu diurug untuk perumahan. Dari penjelasan pengembang, lahan itu sudah layak dengan menunjukkan sejumlah bukti seperti sertipikat dan bukan lahan jalur hijau. (put)

Berita Lainnya

Terkini