Petugas Razia Mes Pemandu Lagu Kafe

29 September 2014, 17:07 WIB

KabarNusa.com
Petugas Satpol PP Jembrana melakukan razia kependudukan dengan sasaran
penghuni rumah kos dan mes kafe di wilayah Kecamatan Mendoyo dan
Pekutatan, Senin (29/9/2014).

Hasilnya, 16 penduduk pendatang terjaring melanggar
Perda kependudukan 15 orang diantarannya pekerja kafe atau waitres kafe
yang sebagian besar wajah-wajah baru.

Kasi Operasi dan Trantib
Sat Pol PP Jembrana  I Nyoman Gede Suda Asmara memimpin operasi
sebagaian besar penduduk pendatang asal beberapa daerah di Jawa Timur.

Mereka
didapati melanggar Perda kependudukan yakni tidak memiliki Surat Ijin
Tinggal Sementara (SKTS) lanjut digelandang ke Kantor Pol PP Jembrana
untuk dibina.

Mereka harus membuat surat pernyataan serta dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggar
yang berhasil dijaring petugas seluruhnya berjumlah 16 orang, 15 orang
diantarannya adalah cewek kafe yang bekerja di sejumlah kafe di Delod
Berah.

Sedangkan 1 orang yakni Luluk Wahyuni (25) asal Jember merupakan penjual es rumput laut keliling.

Satu
orang, yakni Wiwin Inayati (27) yang bekerja sebagai waitris di kafe
Raden Delod Berawah, dipulangkan ke daerah asalnya di Jawa Timur
lantaran sudah dua kali terjaring oprasi kependudukan.

Diketahui, Wiwin saat terjaring sebelumnya sempat membuat surat surat pernyataan untuk sanggup mengurus SKTS.

Namun saat terjaring kemarin yang bersangkutan ternyata belum memiliki SKTS, sehingga harus dipulangkan.

Pihaknya terpaksa memulangkan yang bersangkutan karena bandel tidak bersedia mengikuti aturan yang berlaku.

“Dia juga sudah dua kali terjaring oprasi,” terang Kasat Pol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budi .(dar)

Berita Lainnya

Terkini