Petugas Satpol PP Segel Warung Kopi Kebun di Denpasar

16 Januari 2019, 07:18 WIB
Petugas Satpol PP Denpasar menyegel warung kopi kebun

DENPASAR – Warung Kopi Kebun di Jalan Tukad Melangit Panjer Denpasar disegel petugas Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar lantaran terbukti tidak mengantongi izin usaha.

“Penyegelan ini harus dilakukan untuk memberikan efek jera, agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban khususnya dalam administrasi perijinan,” ujarnya Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Denpasar Made Poniman, Selasa 15 Januari 2019.

Ssebelum penyegelan, Satpol PP telah memberikan peringatan satu, dua dan tiga. Selain itu Warung Kopi Kebon ini sudah pernah di Sidang Tindak Pidana Ringan terkait dengan buka sampai larut malam dan menimbulkan kebisingan sehingga menganggu masyarakat sekitar.

“Hal ini tentu melanggar ketentuan yang dijelaskan dalam Perda 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum,” kata Poniman. Pemilik usaha, tidak bisa menunjukan izin usaha, sehingga dilakukan penyegelan, mengingat semua toko kecil di Denpasar harus memiliki izin minimal izin usaha di Kecamatan.

Warung tersebut tidak diperbolehkan beroperasi sampai bisa menunjukan izin, dan pihak Satpol PP akan terus melakukan pemantuan. “Kalau pemilik sudah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku maka kami bersama tim akan buka segel ini,’’ ujarnya.

Pemilik warung, Putu Hendra Eka Adnyana mengaku segera mengurus izin usaha agar dapat membuka usahanya kembali. Surat izin usaha saya sedang dalam proses, segera akan diselesaikan sesuai yang disarankan,” ungkapnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini