![]() |
Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan/ist. |
Denpasar – Petugas terus menertibkan masyarakat di Kota Denpasar yang
membuang sampah sembarangan baik tidak sesuain jadwal waktu maupun tidak di
tempat atau lokasi yang disediakan.
Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim
Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan
lingkungan.
Pada Jumat (12/2), Tim Kelurahan Padangsambian bersama DLHK Kota Dwnpasar
mengamankan 2 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar
jadwal pembuangan di Kawasan Lapangan Kompyang Sujana, Kelurahan
Padangsambian.
Yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk
selanjutnya dilaksanakan penindakan dan ditipiringkan.
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra yang didampingi Kabid
Kebersihan Adi Wiguna menjelaskan , perihal waktu pembuangan sampah di
masing-masing TPS sudah diatur sesuai Perda.
Namun demikian, masyarakat masih saja melanggar pembuangan di luar jam
operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat
yang membandel.
Selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya
alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu
wilayah terlihat kumuh.
“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan
Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya dihubungi
wartawan Minggu (14/2/2021).
Putra mengajak masyarakat mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam
Perwalu Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti
masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari huluyang dilaksanakan
masing-masing Desa/Kelurahan.
Gustra berpesan agar masyarakat mlakukan pengurangan sampah dengan pemilahan
sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan untuk
melakukan pengolahan di TPS setempat.
Membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015
tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang
bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar,
yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan
serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” tutupnya. (rhm)