PHR Berikan Kontribusi 80 Persen Bagi PAD Kabupaten Badung

5 April 2018, 00:00 WIB
Sekda Badung Wayan Adi Arnawa membika Dilkar Pemeriksa Pajak Daerah Badung 2018

BADUNG–  Pajak Daerah khususnya Pajak Hotel dan Restoran (PHRI) telah memberikan kontribusi mencapai lebih dari 80% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan itu saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah di Kabupaten Badung tahun 2018, di ruang Pertemuan BKP SDM, Puspem Badung, pada Senin (2/4/2018).

Hadir Kepala Pusdiklat Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Hario Damar, Kepala BKP SDM Badung I Gede Wijaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Agung I Made Sutama.

Sekda Arnawa dalam sambutannya menekankan,  pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara.

Biaya pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, subsidi BBM, pembangunan fasilitas publik dan membayar gaji ASN semua dibiayai dari pajak.

“Dapat dikatakan, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah Negara,” tegas dia.

Demikian juga Pemkab Badung, pajak merupakan sumber utama PAD. Pajak Daerah, khususnya pajak hotel dan restoran telah memberikan kontribusi mencapai lebih dari 80% PAD Badung.

Di mana pemanfaatannya untuk membiayai pengeluaran daerah yang tertuang dalam Program Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) Kabupaten Badung.

Sesuai dalam Perbup. Badung No. 21 Tahun 2012 tentang tata cara pemungutan pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan. Pemeriksa pajak daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah PNS di lingkungan pemerintah daerah dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati, diberi tugas melaksanakan pemeriksaan di bidang pajak daerah.

Tugas pemeriksaan pajak harus dilakukan oleh aparatur yang memiliki keahlian perpajakan yang baik dan sebagai upaya meningkatkan SDM aparatur petugas pemeriksa pajak daerah, diselenggarakalah pendidikan dan pelatihan pemeriksa pajak daerah.

“Dengan adanya peningkatan kualitas SDM dibidang perpajakan, kami harapkan turut terjadi peningkatan PAD Kabupaten Badung melebihi target yang ditetapkan,” kata Arnawa.

Kepala BKP SDM Badung I Gede Wijaya selaku Ketua Panitia Penyelenggara melaporkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur pemeriksa pajak daerah sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan secara objektif dan profesional.

Ttujuan pendidikan dan pelatihan pemeriksa pajak daerah ini, dimana peserta diharapkan mampu memahami overview pemeriksaan pajak daerah, aspek hukum, metode, teknik, persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah serta kertas kerja pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan pajak daerah dengan baik.

Peserta adalah pegawai yang bertugas sebagai pemeriksa pajak di Bapenda Badung sebanyak 40 orang. Pendidikan yang berlangsung selama 6 hari ini menghadirkan instruktur dari Pusdiklat Pajak Kementerian Keuangan RI. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini