![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – Peluang bagi calon
perseorangan atau independen untuk mendaftarkan diri mengikuti Pilbup Jembrana 9 Desember 2015 sudah tertutup.
Hingga Senin (15/6) pukul 16.00 wita, sebagai batas
akhir pendaftaran calon perseorangan tidak ada yang mendaftar. Dengan demikian
dipastikan Pilbup Jembrana mendatang tanpa calon perseorangan.
“Selama lima hari pendaftaran,
belum ada calon perseorangan yang datang mendaftar ke KPU. Kami memastikan
dalam Pilbup Jembrana tidak ada calon perseorangan,” terang Ketua KPUD Jembrana
I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, Senin (15/6) sore.
Pihaknya tidak mengetahui pasti
mengapa tidak ada yang mendaftar calon perseorangan, kemungkinan karena
persyaratan yang harus dipenuhi cukup berat atau karena pertimbangan lain,
pihaknya mengaku tidak tahu.
Dengan ditutupnya pendaftaran calon
independen dan nihil pendaftar, kini KPU fokus pada pemuktahiran data pemilih.
KPU Jembrana menurutnya, melompati verifikasi (dukungan calon pemilih) karena
tidak ada yang mendaftar, kecuali KPU di Bangli yang memiliki dua calon perseorangan
dan harus verifikasi.
“Untuk data pemilih kami masih
menunggu hasil beberapa pekan ke depannya, sekaligus penetapan Tempat
Pemungutan Suara,” ujarnya.
Sebelumnya pendaftaran untuk calon
independen ini dibuka sejak Kamis (11/6) lalu selama lima hari kalender. Syarat
calon perseorangan ini harus mengumpulkan dukungan 8.5 persen dari jumlah penduduk sesuai
Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) atau sekitar 26.420
KTP. Selain itu, jumlah dukungan juga harus menyebar di 50 persen jumlah
kecamatan atau minimal tiga kecamatan di Jembrana.(dar)