Suasana jumpa pers sosialisasi Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang digelar KPU Tabanan, Selasa (22/5/2018) |
TABANAN – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali tanggal 27 Juni 2018 mendatang, tingkat partisipasi pemilih diharapkan ada peningkatan dibanding Pemilihan Bupati dan Waklil Bupati Tabanan yang lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Luh Darayoni mengungkapkan hal itu saat menggelar jumpa pers “Sosialisasi Tahapan Pilgub Bali” di Rumah Makan Kurnia Village, Jln. By Pass Tanah Lot, Tabanan, Selasa (22/5/2018) siang
“Kami menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilgub Bali mendatang 80 persen. Ada peningkatan dua persen dibandingkan tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2015 lalu,” katanya.
Menurut Darayoni, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu di Kabupaten Tabanan tertinggi pernah dicapai pada waktu Pemilihan Presiden yang mencapai 82 persen. Berikutnya pada saat pemilihan legislatif tingkat partispasi turun menjadi 80 persen dan kembali turun menjadi 78 persen saat pilbup.
“Meski mengalami penurunan, tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Tabanan tercatat masih yang tertinggi di Bali. Hal ini harus bisa kita pertahankan,” katanya.
Darayoni mengaku optimis tingkat partisipasi pada Pilgub bisa meningkat menjadi 80 persen karena pihaknya sudah melakukan sosialisasi yang cukup intens dan panjang menyasar ke dalam berbagai komunitas.
“Sosialisasi sudah kami lakukan di SMA/SMK yang menyasar pemilih pemula, ke banjar dinas dan adat menyasar PKK, masyarakat, tokoh masyarakat serta tokoh agama,” katanya sambil menambahkan sosialisasi akan terus dilakukan sampai menjelang pemilihan.
Saat jumpa pers tersebut, Komisaris KPU Wayan Sutama juga mengungkapkan masih adanya pemilih ganda di TPS dan pemilih ganda antar TPS serta pemilih ganda tiga.
“Pemilih ganda di TPS ada sekitar 300 pemilih. Pemilih ganda antar TPS ada sekitar 350-an pemilih. Sedangkan pemilih ganda tiga ada 15 pemilih,” katanya berterus-terang.
Terkait adanya pemilih ganda tersebut, pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan cara memberikan tanda khusus yang diberikan ke KPPS agar pemilih ganda tersebut hanya diberikan surat undangan (form C6) satu saja. (gus)