Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk Diperketat, Penumpang Wajib Jalani Rapid Test

30 Oktober 2020, 00:00 WIB

Saat libur panjang akhir Oktober hingga awal November yang bertepatan
dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Kodim 1617/Jembrana bersama
Jajaran TNI lainnya memperketat penjagaan Pelabuhan Gilimanuk/ist

Jembrana – Penumpang yang akan masuk Pulau Bali diwajibkan membawa
surat keterangan hasil rapid test sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan
melonjaknya penyebaran COVID-19 saat liburan panjang.

Saat libur panjang akhir Oktober hingga awal November yang bertepatan dengan
peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Kodim 1617/Jembrana bersama Jajaran TNI
lainnya memperketat penjagaan Pelabuhan Gilimanuk.

Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna,langsung memimpin apel
pengecekan kesiapan Satgas TNI yang akan melaksanakan tugas perkuatan di Pos
Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (28/10/202) malam.

Hal tersebut dilakukan Dandim guna mengecek dan mengetahui secara langsung
kesiapan personel serta memberi arahan terkait tugas yang akan dilaksanakan
nantinya.

Penebalan dengan perkuatan personel tersebut melibatkan Kodim 1617/Jembrana,
Yonif Mekanis 741/GN, Subdenpom IX/3-2 Negara, serta Personel dari Pos AL
Pelabuhan Gilimanuk.

Dalam arahannya, Dandim meminta kepada Satgas TNI yang terlibat dalam
pelaksanaan tugas wajib dengan penuh rasa tanggung jawab dan dalam setiap
tindakan di lapangan selalu mengedepankan sikap humanis dalam setiap mengambil
tindakan.

Setiap penumpang yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk agar diarahkan ke tempat
rapid test yang telah disediakan. Apabila ditemukan adanya penumpang yang
tidak dilengkapi surat keterangan rapid test maka penumpang tersebut wajib
untuk melaksanakannya.

Kata Dandim, jangan mencoba untuk mencari keuntungan pribadi dengan meloloskan
penumpang yang tidak dilengkapi surat keterangan rapid test yang akan masuk ke
Bali.

“Sebab hal ini akan merusak citra TNI di mata masyarakat,” Dandim menegaskan.

Lebih lanjut, Dandim mengatakan apabila nantinya ada masyarakat yang keras
kepala dan tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah
tentang ketentuan masuk wilayah Bali petugas agar memberikan penjelasan yang
baik dan mengadakan pendekatan secara persuasif dan humanis.

Bila hal tersebut sudah dilakukan masing-masing personel yang terlibat
penebalan di pintu masuk Bali, namun masyarakat tetap tidak mengindahkan
selanjutnya serahkan ke pihak Kepolisian (Polsek KP3 Gilimanuk) sebagai
leading sektor wilayah hukum yang menangani. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini