Kabarnusa.com – Pengadilan Negeri Denpasar menolak pengajuan kembali (PK) jilid kedua Myuran Sukumaran dan Andrew Chan anggota penyelundup narkoba yang dikenal kelompok Bali Nine.
Dengan putusan itu, maka dua warga negara Australia itu tinggal menunggu eksekusi mati.
Upaya Myuran dan Andrew yang dilakukan kuasa hukum Todung MUlya Lubis yang mengajukan PK Kedua, akhirnya kandas setelah majelis hakim PN Denpasar memutuskan menolak PK.
Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi kepada wartawan menjelaskan, pengadilan telah mempertimbangkan banyak hal mulai memori PK, alasan dasar PK, putusan Mahkamah Konstitus, Surat Edaran MA hingga Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.
“Permohonan PK terpidana mati warga negara Australia Andrew Chan tidak dapat diterima,” tegasnya Rabu (4/2/2015).
Karenanya, berkas permohonan PK kedua dipastikan tidak dikirm ke Mahkamah Agung (MA).
Hal sama juga berlaku pada terpidana mati warga Australia lainnya Myuran Sukumaran, yang pengajuan PK kedunya tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Dengan alasan sama, pengadilan tidak mengirim berkas permohonan PK Myuran ke MA.
Kata Hasoloan, permohonan PK kedua pada intinya adalah majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali, telah khilaf atau melakukan kekeliruan nyata, karena telah menjatuhkan putusan yang kontradiktif dengan pertimbangaannya sendiri.
Juga, bukan karena adanya novum ataupun suatu obyek perkara terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.
Dengan alasan hukum PK kedua tersebut di atas, maka permohonan PK kedua yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat formil.
Denan kata lain, tidak terpenuhinya syarat formil itu sehingga telah memenuhi syarat bagi Ketua PN Denpasar untuk mengeluarkan penetapan.
“Penetapan itu menyatakan bahwa permohonan PK kedua, tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirim ke MA,” tutupnya. (kto)