Kabarnusa.com-Rapat Pleno Terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Pilbup Jembrana diwarnai interupsi, Selasa (25/8/2015).
Panwaslih Kabupaten Jembrana yang duduk di deretan undangan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, sempat melakukan interupsi ketika paslon hendak mengambil kertas nomor urut paslon.
Tepat sebelum diambil, Ketua Panwaslih Jembrana Pande Made Ady Muliawan meminta agar nomor urut paslon itu agar dikocok terlebih dahulu.
Mendapat usulan tersebut,KPU akhirnya mengocok sebelum diambil oleh paslon I Putu Artha-Made Kembang Hartawan (ABANG) yang sebelumnya mendapat giliran pertama.
Baru kemudian, paslon I Komang Sinatra-Gusti Agung Ketut Sudanayasa (SiGY) mengambil sisa kertas undian itu.
Setelah dibuka secara bersama-sama, paket ABANG memperoleh nomor urut 2 dan SiGY mendapat nomor urut 1.
Selang beberapa menit setelah penetapan nomor urut, interupsi kedua dilontarkan dari pendukung SiGY.
Anggota Fraksi Hanura, Ferlinand Taufik melakukan interupsi ketika ditampilkan dalam layar, foto dan spesimen surat suara. Ferlinand menilai penulisan nama calon Bupati yang diusung, Komang Sinatra di spesimen surat suara itu tidak tepat.
Semestinya menyandang titel Sarjana Hukum (SH), tetapi dalam surat suara itu tidak dicantumkan.
Mendapat interupsi dari paslon SiGY itu, Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya yang memimpin rapat pleno, menjelaskan bahwa terkait penulisan nama paslon, sesuai Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015, pasal 70 ayat 1, dicantumkan sesuai nama pada KTP (Kartu Tanda Pengenal).
Nama lengkap paslon pada daftar paslon dan surat suara, harus sesuai dengan nama paslon di KTP yang bersangkutan.
“Itu yang menjadi dasar kami untuk mencantumkan nama paslon ini, dari KTP,” ujarnya.
Namun Panwaslih menilai bahwa sejogyanya gelar akademis (ijazah) yang dikumpulkan saat pendaftaran juga dicantumkan.
Apalagi KPU juga telah melakukan verifikasi terkait gelar para paslon tersebut.
“Masukan dari Panwaslih kami apresiasi dan kami akan konsultasikan,” terang Komisioner KPU, I Nengah Suardana.
Seusai penetapan nomor urut paslon, dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi kampanye damai oleh kedua paslon, Kapolres Jembrana, Kasdim 1617, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Panwaslih dan KPU Jembrana.
Sedangkan untuk penandatanganan spesimen surat suara ditunda, menunggu keputusan pleno berikutnya.(dar)