PN Denpasar Tolak Praperadilan Tersangka Dirut Bank of India

12 Desember 2017, 14:31 WIB

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/12), menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ningsih Suciati, mantan Dirut Bank of India (dahulu bank Swadesi) terhadap Polda Bali.

Hakim tunggal Ketut Suarta ketika membacakan putusannya menyatakan, tindakan Polda Bali menetapkan Dirut Bank of India Ningsih Suciati sebagai tersangka kasus No Pol LP233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim, tanggal 25-juni-2011 adalah sah menurut hukum.

Karena itu pula, PN Denpasar memerintahkan Polda Bali melanjutkan penyidikan dan mengembangkan berkas perkara tersangka Ningsih Suciati,Dkk atas Tindak Pidana Perbankan pasal 49 ayat 1dan2.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ningsih Suciati yang sejak 2011 telah ditetapkan sebagai tersangka mempraperadilankan Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam surat gugatan praperadilan tertanggal 25 Oktober 2017 itu, Ningsih menilai penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan Tindak Pidana Perbankan tidak sah.

Patut diduga dalam materi hukum pada praperadilan Ningsih ada unsur dengan sengaja mengalihkan isu hukum yaitu masalah SID bank dan faktanya bukan materi pokok yang dilaporkan oleh pihak korban (adanya pengalihan isu hukum).

Gugatan praperadilan Ningsih ini dinilai aneh dan janggal. Pasalnya, penetapan statusnya sebagai tersangka itu dikarenakan adanya juga putusan atau penetapan dari PN Denpasar beberapa waktu lalu yang mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan Rita.

Dengan demikian, Ningsih diasumsikan memperaperadilankan hasil keputusan praperadilan PN Denpasar, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Masalah ini berawal dari tindakan Rita yang melaporkan Ningsih Suciati,Dkk Dirut Bank of India ke Polda Bali beberapa waktu lalu atas dugaan melakukan tindak pidana Perbankan pasal 49 ayat 1dan2, khususnya adanya dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum terkait tentang tidak adanya ketaatan pada peraturan dalam UU tentang Perbankan dan peraturan BI dan dalam proses lelang secara keseluruhan diduga telah melanggar peraturan PMK dan ketentuan UU tentang Hak Tanggungan.

Dalam hal ini terkait lelang Villa Kozy di Seminyak, Kuta-Bali beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa, Ningsih Suciati sempat ditetapkan statusnya sebagai salah satu Tersangka sejak pada 15 Desember 2011.

Namun dalam perkembangannya, Polda Bali kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Juni 2014 terkait dengan perkara perbankan yang diadukan Rita tersebut.

Menyikapi adanya SP3 itu, Rita kemudian mempraperadilankan Polda Bali ke PN Denpasar dengan No 05/pid pra/2016/PN Dps, sehingga akhirnya turun keputusan atau penetapan dari PN Denpasar tertanggal 29 Maret 2016.

Dalam putusannya PN Denpasar menilai penerbitan SP3 tidak sah. Selanjutnya PN Denpasar memerintahkan Polda Bali agar membuka atau melanjutkan penyidikan kembali laporan Rita terkait dugaan tindak pidana perbankan dengan dugaan Dirut Bank of India Ningsih Suciati,Dkk sebagai tersangka.

Dalam hal ini, setelah penyidikan ulang Polda Bali kembali memeriksa dan menetapkan Ningsih sebagai tersangka karena adanya putusan praperadilan dari PN Denpasar. Polda Bali juga telah menerbitkan SPDP atas kasus tersebut,dan telah diterbitkan P19 oleh Kejaksaan Tinggi,Bali.

Namun ternyata, Ningsih justru mencoba mempraperadilankan Polda Bali.

“Pengadilan dengan ini menolak permohonan praperadilan pemohon tersangka(Ningsih) secara keseluruhan. Pengadilan menilai tindakan termohon (Polda Bali) yang menetapkan pemohon (Ningsih) sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, sehingga berkas perkara LP233/VI/2011/Bali/DitReskrim,tanggal 25 juni 2011 tentang tindak pidana Perbankan harus tetap dilanjutkan,” tegas Ketut Suarta saat membacakan putusannya.

Ketut Suarta juga membebani pemohon (Ningsih Dirut Bank of India) untuk membayar biaya perkara gugatan praperadilan ini. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini