PN Yogyakarta Vonis Terdakwa Andi Sofyan Eks Petugas Jagabaya di Sleman selama 4,5 Tahun

9 Agustus 2024, 01:22 WIB

Yogyakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis penjara 4,5 tahun kepada terdakwa Andi Sofyan dalam perkara mafia tanah.

Sidang Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman dengan terdakwa Andi Sofyan kembali digelar yang terbuka untuk umum pada Kamis 8 Agustus 2024.

Terungkap sebelum putusan dibacakan, kasus membelit terdakwa selaku Jagabaya (Kepala Seksi Keamanan) Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023 bersama dengan saksi Robinson Saalino dan Saksi Agus Santoso (terdakwa/terpidana dalam berkas perkara terpisah).

Mereka terbukti tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa/Kalurahan Caturtunggal, sehingga saksi Robinson Saalino menggunakan Tanah Kas Desa Caturtunggal dengan sertipikat Hak Pakai Nomor : 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa ijin Gubernur DIY.

“Mereka memanfaatkan TKD diluar peruntukkan yaitu untuk rumah hunian, akibatnya Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan,” Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan kepada wartawan.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memutuskan dalam amar putusannya diantaranya seperti menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Ketiga, memutuskan agar terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.175.000.000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

“Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 (satu) tahun,”jelas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat membaca putusannya.

Keempat, menyatakan barang bukti nomor 1 – 35 terlampir dalam berkas perkara, barang bukti nomor 36 – 51 dikembalikan kepada Primasworo Armaran Tika, barang bukti nomor 52 dikembalikan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Prov. DIY melalui Wahyu Budinugroho.

Kelima, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Diketahui sebelumnya, pada Rabu (19/6/ 2024) Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tuntutan itu termasuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”.

Berikutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.175.000.000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita untuk membayar uang pengganti.

Dalam hal ini apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 4 (empat) tahun.

Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,00.***

Berita Lainnya

Terkini