PNBP Ditjen PRL Bukukan Penerimaan Hingga Rp 7,9 Miliar

11 Januari 2021, 11:09 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut pada tahun 2020
mengalami peningkatan signifikan/KKP

Jakarta – untuk pertama kalinya realisasi PNBP Ditjen PRL sampai dengan
5 Desember 2020 mencapai Rp 7,9 Miliar, melampaui target yang ditetapkan
sebesar Rp. 6 Miliar.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang
pengelolaan ruang laut pada tahun 2020 mengalami peningkatan signifikan.

Dibanding tahun 2019 yang hanya sebesar Rp.3,7 Miliar, PNBP ini meningkat
lebih dari 100% yaitu sebesar Rp.7,9 Miliar per 5 Desember 2020.

“Di antara 7,9 Miliar tersebut, realisasi PNBP terbesar diperoleh dari izin
lokasi sebesar Rp. 6.349.994.200,00 (sampai dengan 28 Desember 2020),” ujar
Plt. Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe di Jakarta Senin
(11/1/2021).

Tebe menjelaskan izin lokasi diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan
di wilayah perairan Kawasan Strategis Nasional Tertentu – Pulau Pulau Kecil
Terluar, lintas provinsi, di atas 12 mil laut.

Serta minyak dan gas bumi berdasarkan Rencana Zonasi dan/atau Rencana Tata
Ruang Laut, dengan jenis kegiatan meliputi pemasangan pipa/kabel bawah laut,
pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, reklamasi, jetty,
pembangunan kilang minyak, dan instalasi ketenagalistrikan.

“Peningkatan PNBP izin lokasi di masa pandemi ini cukup mengejutkan, mengingat
PNBP Pengelolaan Ruang Laut lainnya seperti pemanfaatan Kawasan Konservasi
Perairan Nasional (wisata bahari) terjadi penurunan yang signifikan, karena
berkurangnya jumlah wisatawan,” jelasnya.

Salah satu pelaku usaha, Santoso yang juga Direktur PT Maratua Nusa Sentosa,
memberikan apresiasi terhadap proses pelayanan dalam perizinan lokasi yang
bisa berjalan dengan cepat.

Guna memperoleh Izin Lokasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, pihaknya
saat ini cukup melakukan secara online melalui SI-HANDAL (Sistem Perizinan
Berusaha di Perairan dan Laut) dengan mengaakses website:
http://sihandal.kkp.go.id yang terintegrasi dengan Online Single Submission
(OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto mengungkapkan sebelum adanya
Si-HANDAL, untuk memperoleh Izin Lokasi, para pelaku usaha harus datang ke
kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP.

Pelaku usaha di Pulau-Pulau Kecil Terluar misalnya keberatan apabila untuk
mengurus Izin Lokasi harus datang ke PTSP di Jakarta.

“Karenanya untuk memudahkan pelayanan perizinan, efisien, efektif dan legal,
SI-HANDAL disediakan agar pelaku usaha dapat mengakses dimana saja dan kapan
saja. Selain itu, bagi KKP sebagai pemberi izin, Si-HANDAL akan membantu
mengurangi tatap muka dengan pelaku usaha,” ungkap Suharyanto.

Selain menerbitkan izin lokasi bagi pelaku usaha, Menteri Kelautan dan
Perikanan juga menerbitkan penetapan lokasi untuk kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah, rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan
fasilitasi izin lokasi untuk masyarakat lokal.

Pengaturan izin lokasi sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin
Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut yang menggantikan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian
Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.

Menurut Suharyanto beberapa izin lokasi yang diterbitkan ditujukan untuk
mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, seperti Palapa
Ring, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kilang minyak Tuban, jalan
tol Semarang Harbour.

Selain itu, beberapa yang masih tahap konsultasi seperti upgrading
kilang-kilang eksisting Refinery Development Master Plan (RDMP), upgrading
kilang eksisting (RDMP) dan Industri Petrokimia Balongan, dan Pengembangan
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

“Ke depan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Si-HANDAL tidak hanya melayani pelaku usaha, tapi juga
diharapkan dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut
sesuai mandat UU CK,” tutupnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini