![]() |
Warga yang terjaring razia kependudukan di Jembrana |
JEMBRANA – Enam belas warga terjaring operasi kependudukan yang digelar Sat Pol PP Jembrana dalam menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2018.
Puluhan petugas Sat Pol PP Jembrana melakukan operasi kependudukan di wilayah Kecamatan Mendoyo. Menyasar penduduk pendatang yang tinggal sementara dan bekerja di Jembrana, Selasa 4 Desember 2018.
Beberapa tempat usaha dan rumah makan yang diduga mempekerjakan penduduk pendatang didatangi petugas untuk diperiksa identitasnya dan didata. Hasilnya petugas mendapati 16 orang penduduk pendatang yang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Mereka diamankan di Kantor Sat Pol PP Jembrana untuk dilakukan pembinaan. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk mengurus SKTS jika ingin tinggal dan bekerja di Jembrana. Sanksi denda juga diperlakukan terhadap mereka sesuai dengan Perda Kependudukan yang berlaku.
“Operasi kependudukan kami lakukan dalam upaya penegakan Perda 3 tahun 2015 dan Perbub 18 2018 tentang pendaftaran kependudukan,” dalih Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma kepada wartawan.
Mereka yang terjaring razia seluruhnya tidak memiliki SKTS. Padahal itu wajib dimiliki penduduk pendatang yang tinggal dan bekerja di Jembrana.
Para pelanggar kependukan tersebut lanjut Tarma selain diberikan sanksi denda, juga dipulangkan ke daerah asalnya yang sebagian besar dari Jawa Timur. Sebelum dipulangkan, mereka juga diberikan pembinaan agar jika nanti tinggal dan bekerja di Jembrana wajib melengkapi diri dengan identitas kependudukan, seperti KTP dan SKTS. (rhm)