ilustrasi (foto Antara) |
Kabarnusa.com – Berbagai elemen masyarakat mendesak Polda Bali serius kasis penistaan agama dengan segera menangkap pelaku yang telah memposting kata-kata tidak pantas di media sosial.
Kesan lambannya Polda Bali mengusut status alamat media sosial dari Nando Irwansyah asal Lombok NTB, membuat elemen masyarakat dan dewan geram.
“Kalau hukum negara ini tidak bisa menangkap pelaku pelecehan terhadap agama saat hari Nyepi. kami yang akan menangkap dengan cara kami,” tukas Jero Paksi, Sekjen himpunan ‘Balian’ (Dukun) muda “Pererepan Sari” Jumat (27/3/2015) di Denpasar Bali.
Hal sama dilontarkan Humas Cakrawayu, Nyoman Suarta bahwa kasus serupa pernah terjadi yang menghujat perayaan Nyepi. Namun kala itu, Polda Bali begitu sigap dan langsung mengintrogasi pelaku.
“Saya heran, kok bisa lama sekali. Tapi saya masih mempercayakan hal ini kepada aparat hukum. Kecuali jalan buntu, cara kami yang akan kami lakukan,” tegas Suharta.
Kesan lambannya Polda Bali menangkap pelaku pelecehan terhadap perayaan Nyepi di Bali, disampaikan Sekertaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai.
“Polda Bali memang Lamban, penistaan saat hari Nyepi dilakukan seorang pelaku, bukan orang banyak pelakunya,” kata dia.
Bagaimana mungkin menangkap satu orang sampai kesulitan dan selama itu.
Pihaknya memberi deadline hanya 1 hari saja.
“1×24 jam dari sekarang deadline Polda Bali. Harus mampu tunjukkan ke publik bahwa pelaku sudah ditahan dan dimintai keterangannya,” tegasnya. (kto)