Polda Bali Keukeuh Tak Rekayasa SP3 Kasus Wiryatama

23 Desember 2014, 15:59 WIB

KabarNusa.com – Tim Bidang Hukum dan Kuasa Hukum POlda Bali keukeuh ngotot tidak ada kejanggalan dan rekayasa dibalik terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dengan tersangka Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.

SP3 yang super kilat dalam kasus dugaan pemalsuan seritifikat pada lahan sengketa di Tabanan Bali terhadap tersangka Adi Wiryatama, sudah sesuai prosedur dan bukti-bukti didapat.

“Tidak ada rekayasa dan permainan apa-apa dikeluarkannya SP3 terhadap Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama,” tegas AKBP Made Suparta selaku Bidkum dan pengacara Polda Bali usai persidangan pra peradilan di PN Denpasar, Selasa (23/12/2014).

Polisi meyakini, semua proses jual beli antara pihak Mangku Sarja dan Adi Wiryatama, sudah terjadi dan berjalan normal.

Jual beli sudah terjadi, tidak ada proses yang tidak sempurna. “Kami tidak menemukan kejanggalan dalam kasus ini,” tandasnya lagi.

Hal itu diperkuat, setelah proses penyidikan dan tenaga ahli 7 tanda tangan identik ditanda tangani langsung kedua belah pihak.

Menanggapi hal itu, Zulfikar Ramly selaku kuasa hukum Mangku Sarja keberatan dengan termohon atau Polda Bali yang menghadirkan saksi ahli yang bukan bidang profesi ahlinya.

Bagaimana mungkin, Polda Bali menguji tanda tangan menggunakan seorang notaris. Padahal, notaris tidak memiliki kompetensi atau bukan bidang ahlinya. Terlebih, notaris yang dipakai pernah jadi tersangka.

Guna mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, dia meminta hakim tunggal I Wayan Sukanila yang memimpin persidangan pra peradilan agar menghadirkan Kalabfor Denpasar untuk identifikasi keaslian tanda tangan,

Juga, hakim meminta kedua pihak menghadirkan saksi ahli yang independen dan ahli dibidangnya.

Keberatan lainnya lantaran Polda Bali hanya memakai BAP pihak Adi Wiryatama dan notaris Nuridja, tanpa menggunakan sedikitpun keterangan dari BAP pemohon yakni Mangku Sarja.

“Jelas ini tidak adil, Polda Bali terkesan memihak tersangka,” tudingnya.

Hakim tunggal I Wayan Sukanila.langsung meminta untuk menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Sidang pra peradilan terhadap Polda Bali, akan dilanjutkan besok pada Rabu 24 Desember 2014 dengan agenda mengeleluarkan bukti-bukti dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini