Komplotan pembobolan ATM jaringan lintas pulau dibekuk tim Ditreskrimum Polda Bali/Dok. Bidhumas Polda Bali |
Denpasar – Tim Dit Rekrimum Polda Bali membongkar komplotan pembobolan
ATM lintas pulau dengan modus mengganjal kartu ATM.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Raharjo
Putro, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes. Pol.
Syamsi, membeber pengungkapan kasus pembobolan ATM dengan modus ganjal ATM,
yang bertempat di Lobby Dit Reskrimum Polda Bali, pukul 10.30 WITA, Jumat
(23/4/2021).
Pencurian pemberatan dengan modus mengganjal kartu ATM ini melibatkan pelaku
lintas provinsi, dan berdasarkan hasil introgasi pelaku telah melakukan
aksinya sebanyak 15 TKP di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan untuk yang
di Jawa tengah masih di kembangkan.
Dit Rekrimum Polda Bali, menindaklanjuti laporan korban atau pelapor atas nama
Mihoko Ozawa (WNA Jepang) dengan waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 27
Mareet 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, dan pada hari Kamis tanggal 22 April
2021 sekitar pukul 06.45 Wita dan dengan kerugian materi sebesar Rp
36.900.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Hasil dari penyidikan yang telah dilakukan dan hasil pemeriksaan CCTV pada
ruang ATM didapatkan informasi pelaku berjumlah lebih dari 1 orang.
Pada Kamis 22 April 2021 sekira pukul 19.00 Wita, Team Resmob Dit Reskrium
Polda Bali berhasil membekuk pelaku yang berjumlah 6 orang dalam sebuah villa
di wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung.
Salah satu pelaku yang merupakan residivis di tembak pada bagian kaki, karna
berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
“Untuk pelaku yang berhasil di amankan yakni inisial GY(45th), DB(39th),
AK(27th), SH(41th), AS(36th), HT(44th). Dalam melaksanakan kejahatan para
pelaku beraksi secara berkelompok dengan peranya masing-masing,” sebut Kombes
Syamsi.
Adapun dari pengungkapan kasus pembobolan ATM ini selain mengamankan 6 orang
pelaku Tim Resmob Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa data nasabah
bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku.
Kemudian, data bukti transaksi nasabah bank ( e-jurnal), screenshot rekaman
CCTV diruang mesin ATM, 4 unit sepeda motor (yang dipergunankan dalam
melakukan aksinya), 2 buh mika plastik (sebagai alat untuk mengganjal pada
lubang mulut ATM), 1 buah chater (yang dipergunakan untuk melepas potongan
mika plasik).
Juga, 7 buah kartu ATM Milik nasabah, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 unit
Handphone merek Samsung, Uang tunai sebesar Rp 9.238.000,- (Sembilan Juta Dua
Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Diketahui para pelaku beropersi di Bali selama 1 Bulan. Mereka dijerat Pasal
363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman
hukuman maksimal 7 tahun bui. (rhm)