![]() |
Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama |
TABANAN – Terbitnya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) tersangka Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama atas kasus dugaan pemalsuan seritifikat tanah di Tabanan tanpa didahului gelar perkara.
Pada sidang praperadilan SP3 dengan termohon Kapolda Bali, Irjen Benny Mokalu terungkap berbagai kejanggalan dan keanehan dalam SP3 super kilat itu. Hakim tunggal I Wayan Sukanila memimpin sidang dengan pemohon Mangku Sarja diwakili kuasa hukumnya Zulfikar Ramly digelar di PN Denpasar, Senin 22 Desember 2014.
Sedangkan Polda Bali menghadirkan AKBP Made Suparta dan tim dari Bidkum Polda Bali. “Keanehan pertama Polda Bali belum mendengarkan saksi ahli dari UGM Yogya, namun tiba-tiba Polda Bali mengeluarkan SP3,” ujar Zulfikar Ramly selaku kuasa hukum Mangku Sarja.
Yang aneh lagi, sambungnya, Polda Bali belum melakukan gelar perkara sebelum menghentikan penyidikan. Karenanya, guna mendapatkan keadilan dan sebagai wujud perlawanan rakyat kecil terhadap pejabat publik yang sangat berpengaruh di Bali, Ramly mengaku telah mengirim berkas perkara dan kronologis lengkap kepada Komisi Yudisial di Jakarta.
“Pra peradilan ini juga sebagai wujud perlawanan atas tindakan pejabat kepolisian yang mengeluarkan SP 3 atas laporan sebelumnya yang telah menetapkan tersangka Ketua DPRD I Nyoman Adi Wiryatama,” tuturnya.
Selain Adi, ditetapkan tersangka lain yakni Gede Made Dedy Pratama anak Adi Wiryatama dan Notaris Ketut Nuridja. Mereka ikut terlibat dalam pemalsuan seritifikat milik Mangku Sarja. SP3 super kilat oleh Kapolda Bali itu, dinilai di luar batas kewajaran dan jauh dari rasa keadilan.
Guna mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, pihaknya melaporkan kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional. Juga kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Komnas HAM di Jakarta,” terangnya.
Sidang praperadilankan dilanjutkan besok Selasa 23 Desember 2014, dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon dalam hal ini Polda Bali atas layangan pra peradilan dari pihak pemohon yakni Mangku Sarja.
Diketahui, Kasusnya berawal, Mangku Sarja merasa ditipu karena tanah miliknya diambil alih dengan melanggar hukum oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama. Mangku Sarja mengaku tanah miliknya diambil alih dengan cara-cara kotor dan melanggar hukum, oleh orang yang dikenal mantan Bupati Tabanan dua peride itu.
Selain melaporkan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ke Direktorat Reskrimum Polda Bali dengan nomor laporan TBL/160/III/2014/Bali/Spkt. tanggal 11 Maret 2014, Mangku Sarja juga melaporkan Gede Made Dedy Pratama yakni anak dari Adi Wiryatama dan Notaris Ketut Nuridja yang ikut terlibat dalam pemalsuan seritifikat milik Mangku Sarja. (rhm)