![]() |
ilustrasi/net |
DENPASAR – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap boss hotel dan property, Hartono Karjadi yang dikabarkan melarikan diri ke Singapura.
Polda Bali bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri dan Interpol tengah mengejar salah satu pemegang saham di PT. Geria Wijaya Prestige itu.
Kasubidit I Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, tersangka Hartono Karjadi dilaporkan Desrizal selaku kuasa hukum Tomy Winata, pada 27 Pebruari 2018.
Laporan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pengelapan atau pencucian uang sebagaimana pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tersangka sebagai salah satu pemegang saham menggadaikan sahamnya kepada Bank Sindikasi selanjutnya mengalihkan sahamnya kepada orang lain. Kerugian korban mencapai USD 20 juta,” ujar AKBP Agung dalam keterangan resminya, Rabu (19/9) lalu.
Ditengah penyelidikan Ditreskrimsus Polda Bali, Hartono Karjadi melalui kuasa hukumnya mempraperadilankan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Anom Wibowo, 23 Agustus lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Perkara: 100/Pid.Pra/2018/PN Jakarta Selatan.
Hartono menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, legal standing pelapor dan SPDP cacat hukum atau tidak sah. Namun, upaya praperadilan tersangka Hartono dimenangkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali, Senin (17/9) lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara 9 April 2018, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Hartono sebagai tersangka. Dua kali pemanggilan, tersangka Hartono tidak hadir. Penyidik menggeledah rumahnya di Pantai Mutiara ZH, Pluit, Jakarta Utara, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi, pengusaha hotel dan property di Bali itu terlacak meninggalkan Indonesia sejak 20 Agustus 2018. Karena itu penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) pada 13 September 2018. (rhm)