Polda DIY Kerahkan Tim IT hingga Lakukan Penyamaran Ungkap Peredaran Miras

Yogyakarta -Kepala Polda (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan bakal mengerahkan Tim IT hingga lakukan penyamaran dalam mengungkap peredaran minuman berakohol atau minuman keras miras (miras).

Langkah Polda DIY dilakukan menyusul maraknya peredaran miras yang mengakibatkan terjadinya kejahatan yang akhir-akhir ini.

Untuk itu, jajaran kepolisian bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi DI Yogyakarta terus menggencarkan penertiban penjualan miras baik miras ilegal atau legal tetapi menyalahi perizinan di sejumlah toko atau outlet.

Kepala Polda (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan mengatakan tak segan menyita dan menyegel tempat penjualannya.

“Bagaimana melakukan pengawasan yang sudah kami lakukan, dievaluasi Jangan sampai ada yang buka diam-diam dan sebagainya,” imbuh Suwondo di Polda DIY, Jumat 1 November 2024.

Pihaknya mengatur mekanismenya sehingga kita melakukan pengawasan sekaligus penjagaan.

Tidak hanya itu, kini kepolisian tengah mengantisipasi modus baru peredaran miras di DIY salah satunya penjualan secara online.

Dalam antisipasi modus baru itu, Kapolda menyebut, akan melibatkan tim IT dari Polda DIY dan Pemprov DIY.

“Jangan sampai karena sudah ditutup, mereka melakukan penjualan di luar kebiasaan,” ujar Kapolda.

“Alternatif lain selain IT tadi, mungkin kita coba (pura-pura) beli, kalau ada yang terima nah itu kita lakukan penindakan,” sambungnya.

Meski begitu, Kapolda tetap meminta peran masyarakat dalam mengantisipasi peredaran miras tersebut.

Jika ada info sekecil apapun terkait peredaran miras, kami meminta agar masyarakat segera menginformasikan ke petugas untuk ditindak lanjuti.

“Jadi ke depan, tidak ada lagi penjualan miras yang tidak sesuai dengan Perda atau peraturan dari menteri,” tegas jenderal bintang dua ini.

Sebagai catatan, aparat kepolisian dan pemerintah di DIY telah menyegel sebanyak 38 toko/outlet penjualan miras ilegal/izin tidak lengkap, sudah disegel atau dipolice line. Selain itu dalam razia gabungan yang dilakukan polisi dengan pihak terkait juga menyita 2.883 botol miras.

Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono mengatakan bahwa pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selalu dikerahkan dalam setiap razia. Menurutnya, berbagai tindakan razia tidak selalu dipublikasikan.

Ia menekankan bakal secara kontinyu dengan Pemda dan OPD lain untuk menertibkan penjualan miras di luar ketentuan.

“Kami dalam razia tidak akan menarget satu atau dua pekan penanganan penjualan miras ilegal. Tapi bakal secara kontinyu dengan yang lainnya. Namanya rencana harus optimis,” katanua.

Sementara, terkait ringannya hukuman terhadap pengedar miras, Beny menyebut, itu menjadi salah satu yang di evaluasi dalam Instruksi Gubernur DIY terkait Pengendalian Miras. ***

Berita Lainnya

Terkini