Polda DIY Tangkap Residivis Narkoba yang Jambret Mahasiswi, Hasil Kejahatan Dipakai Foya-Foya ‘Check In’

Kedua pelaku ditangkap Polda DIY diduga terlibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap dua korban perempuan.

14 Januari 2025, 23:08 WIB

Yogyakarta – Dua pelaku jambret salah satunya residivis narkoba ditangkap Polda DIY setelah menjambret dua mahasiswi di mana uang hasil kejahatan dipakai foya-foya termasuk ‘check in’.

Kedua pria ditangkap Polda DIY diduga terlibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap dua korban perempuan.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Dua korban yakni A yang melapor peristiwa ini dan L (19). Keduanya merupakan mahasiswi di perguruan swasta Yogyakarta.

Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Di belakang kita ini menghadirkan kedua orang pelaku yang sudah kita amankan,” kata Tri Panungko, dalam konferensi persnya di halaman Mapolda DIY, Selasa 14 Januari 2025.

Kedua pelaku yakni seorang mahasiswa inisial A (23) beralamatkan Tegalerjo, Kota Yogyakarta. Kemudian pria inisial B (35) pekerjaan buruh, alamat Turi Sleman.

Saat melancarkan aksi, modusnya para korban, memepet kendaraan korban. “Setelah berhasil memepet, pelaku kemudian menendang kendaraan korban, sehingga kendaraan korban dan korban terjatuh,” jelasnya.

Dijelaskan Kronologi Kejadian pada Jumat (13/12/2024)sekitar pukul 22.40 WIB di daerah Gamping, Sleman.

Kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor dengan posisi korban A yang mengemudikan kendaraannya. Sedangkan korban L membonceng di belakang.

“Kedua korban ini hendak pulang ke rumahnya. Karena habis dari makan,” ucap Ihsan.

Ditengah perjalanannya, kedua korban merasa dibuntuti oleh dua orang pelaku tersebut yang berboncengan menggunakan sepeda motor juga.

Lalu pelaku memepet motor korban dan tersangka B menendang motor korban hingga korban terjatuh. Sementara tersangka A merebut tas yang dibawa oleh korban. Namun pada saat itu, korban masih mempertahankan tas yang dibawanya.

Karena korban mempertahankan barang bawaannya, kedua pelaku ini kemudian memukul korban A dan L menggunakan potongan bambu, yang memang sudah dipersiapkan oleh para pelaku.

“Pukulan ini mengenai kepala korban. Dan karena korban kalah sehingga para pelaku berhasil menguasai barang-barang korban,” sambungnya.

Usai berhasil menguasai, para pelaku langsung meninggalkan korban. Akhirnya, korban melapor peristiwa tersebut kepada Polda DIY. Kemudian Direskrimum langsung melakukan olah TKP hingga mengumpulkan informasi maupun bukti pendukung.

Selanjutnya melakukan pengejaran kedua pelaku kemudian pada tanggal 8 Januari 2025 pelaku atas B berhasil kita amankan dikediamannya wilayah Turi.

Dan satu hari tepatnya tanggal 9 Januari 2025 pelaku diamankan di sebuah penginapan.
Dari peristiwa ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, sepeda motor, hoodie atau jaket, dan mantel serta dompet.

“Termasuk bukti-bukti yang kita dapatkan dari korban, diantaranya kwitansi pembayaran pemeriksaan atau pengobatan. Dan helm yang dipergunakan oleh korban serta handphone,” sebutnya.

Salah Satu Tersangka Residivis Narkoba. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Inisialnya A baru menjalani hukuman 2022.

Diketahui pula, kedua pelaku adalah satu tongkrongan dan seringkali melakukan aksi serupa.

“Mereka (pelaku) teman nongkrong dan sering beraksi. Sebelum beraksi, mereka sempat minum miras karena dari lokasi titik awal sudah membawa bambu dalam kondisi mabuk,” jelas Ihsan.

Brhasil melakukan aksi ‘jambretnya’, hasil curiannya digunakan kedua pelaku untuk foya-foya. Yang untuk check ini itu pelaku A. Jadi A ditangkap di sebuah penginapan di Umbulharjo saat mau sedang cek in. Sudah merencakan cek in tetapi tamunya yang diundang belum datang.

“Kemungkinan hasil rampasan digunakan untuk cek in,”ungkapnya.

Kedua pelaku disangkakan pasal 365 ayat 2 KHHP atau pasal 365 ayat 1 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***

Berita Lainnya

Terkini