Polemik Jaringan Bisnis Obat Ivermectin, ICW Dalami Poin Somasi Moeldoko

3 Agustus 2021, 10:45 WIB
moeldoko3
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko/Dok. KSP

JakartaIndonesia Corruption Watch (ICW) tengah mempelajari poin-poin dalam surat somasi dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait polemik jaringan bisnis obat Ivermectin.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengakui, telah menerima surat somasi dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui tim hukumnya Otto Hasibuan.

Bersama sejumlah kuasa hukum, pihaknya tengah mempelajari sejumlah poin dalam somasi Moeldoko tersebut.

Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi,” kata Kurnia dilansir dari Suara.com, Selasa (3/8/2021).

Moeldoko lewat pengacaranya, Otto Hasibuan, sebelumnya meminta peneliti ICW Egi maupun ICW dalam waktu 1×24 jam segera membuktikan tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat Ivermectin.

Jika ICW tak dapat membuktikan tuduhannya itu. Ataupun tidak membuat penyataan untuk mencabut segala tuduhan
itu. Maka dalam waktu 1×24 jam setelah konferensi pers ini, Otto yang mewakili Moeldoko sebagai kuasa hukum akan melaporkan ke polisi atas perbuatan pencemaran nama baik.

“Kalau tidak membuktikan tuduhannya dan kemudian tidak mau mencabut pernyataannya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib,” ucap Otto, Kamis (29/7/2021).

“Bahwa dari fakta-fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti perbuatan ini memenuhi unsur pidana. Pasal 27 ayat 3 jo tentang ITE,” imbuhnya. ***

Artikel Lainnya

Terkini