Polemik Tol Jogja–Solo Seksi II, Warga Maguwoharjo Ajukan Empat Tuntutan

Warga dua Dusun di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman meminta kontraktor proyek Tol Jogja–Solo Seksi II memenuhi empat tuntutan

4 Februari 2026, 05:07 WIB

Sleman – Warga Dusun Sembego dan Dusun Ringinsari, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman meminta kontraktor proyek Tol Jogja–Solo Seksi II memenuhi empat tuntutan sebelum konstruksi dilanjutkan.

Tuntutan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat terdampak.

Empat poin yang disampaikan warga meliputi:

Penyelesaian sertifikat hak milik tanah sisa, khususnya bagi warga yang terdampak sebagian lahan.

Keterbukaan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Pembuatan kajian ilmiah terkait dampak proyek.

Sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat yang akan hidup berdampingan dengan jalan tol.

Salah satu warga Ringinsari, Impi Astawati, menyebut tuntutan tersebut sebelumnya telah disepakati bersama kontraktor PT Daya Mulia Turangga (DMT). Namun, ia mempertanyakan aktivitas sejumlah pekerja proyek di sekitar rumahnya pada Selasa (3/2), meski kesepakatan belum terealisasi.

Impi juga mengaku sempat direkam video oleh pihak proyek dan merasa terintimidasi.

Meski demikian, Impi menegaskan tidak menolak pembangunan tol, melainkan meminta sosialisasi lanjutan dan kejelasan informasi.

Ia juga menyebut adanya kabar penambahan kebutuhan lahan selebar dua meter yang ditandai dengan pemasangan patok mendadak di depan rumahnya.

Hal senada disampaikan warga Dusun Sembego, Jaka Purwanto. Ia menilai ketidakpastian proyek membuat warga resah.

Pertemuan antara warga dan kontraktor pada Senin (2/2) malam disebut belum menghasilkan kesepakatan, terutama terkait isu tambahan lahan.

Jaka menekankan, proyek strategis nasional seharusnya mengedepankan nilai kemanusiaan, mengingat warga sudah terdampak debu dan kebisingan sejak awal pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Proyek Manajer PT Daya Mulia Turangga, Arfi Zulham, menegaskan konstruksi di Padukuhan Sembego dan Ringinsari belum dimulai.

Ia memastikan pengerjaan tidak akan dilakukan sebelum proses pembebasan lahan selesai.

Arfi juga menyebut sosialisasi telah dilakukan sejak 2024, termasuk di kantor kalurahan.

Terkait isu penambahan lahan, Arfi mengaku belum memperoleh informasi dan menyatakan masih ada koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan.

Ia menambahkan, dokumen Amdal berada di bawah kewenangan Jasa Marga. Mengenai dugaan intimidasi terhadap warga, Arfi menyatakan belum menerima laporan.***

Berita Lainnya

Terkini