![]() |
ilustrasi/net |
SINGARAJA – Jajaran Polsek Tejakula dalam operasi Pekat (Penyakit masyarakat) mengamankan Wayan K (62) yang diduga sebagai penjual kupon togel (toto gelap).
Pelaku warga Desa Tejakula Kecamatan Tejakula, ditangkap di rumah setelah polisi mendapat informasi jika di wilayah tersebut telah berlangsung judi togel yang cukup meresahkan warga.
Kanit Reskrim Polsek Tejakula Iptu Wayan Santiyasa, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Kota yang sedang menulis di kertas kupon putih di dalam rumahnya belum lama ini.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bendel kupon putih berisi tulisan angka-angka, satu buah 1000 tafsir mimpi, satu lembar paito, satu lembar syair, satu lembar karbon, satu buah bolpoin warna biru, satu buah kalkulator merk citizen, satu buah dompet warna hitam
dan uang Rp 264.000.
Di tempat terpisah, polisi juga membekuk Kasus Gede Bagiasa (51) warga Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar. Ia dibekuk tim Polsek Banjar lantaran diduga sebagai penjual kupon putih sejak lima bulan silam.
Bagiasa diamankan pihak kepolisian di pinggir jalan raya Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tirtasari. Dari penggeledahan polisi menyita barang bukti berupa tunai hasil penjualan kupon putih senilai Rp 78.000, satu buah HP dan satu lembar kecil kertas minyak bertuliskan angka-angka pasangan togel.
Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika mengatakan kasus penangkapan pengecer judi togel tersebut merupakan operasi pekat (penyakit masyarakat) yang dilaksanakan oleh Satuan Reskrim Pores Buleleng.
“Keduanya terbukti menjadi pengecer judi togel setelah polisi melakukan pengintaian, sehingga saat mau bertransaksi langsung ditangkap. Pelaku Wayan Kota ditangkap di rumahnya sedangkan Gede Bagiasa ditangkap di pinggir jalan,” ujar Suartika kepada wartawan. (rhm)