Polisi Gelar Rekonstruksi Bentrok Ormas di Denpasar

23 Januari 2016, 07:04 WIB
IMG 20160123 075936
Rekonstruksi bentrok ormas (foto:courtesy semeton jurnalis bali)

Kabarnusa.com – Sebanyak 16 orang tersangka pembunuhan anggota ormas Baladika Bali Made Mertayasa alias  Donald dan Ketut Budiartha di Jalan Teuku Umar pada 17 Desember 2015 menjalani rekonstruksi.

Hanya saja, demi pertimbangan keamanan, rekonstruksi tidak digelar di lokasi melainkan di Maplresta Denpasar, Jumat (22/1/2016).

Keenam belas tersangka dari ormas Laskar Bali yang salah seorang pemeran digantikan petugas memperagakan 43 adegan. Belasan orang saksi turut dihadirkan.

Para terangka diantaranya I Ketut Santa alias Tut Lolok, I Nyoman Puja, I Gusti Agung Adi Sastra alias Gung Adi, I Gusti Agung Ngurah Niriyawan alias Gung Iwan, Susanto alias Antok, Ketut Merta Yasa alias Toplus, I Wayan Ginarta alias Egi, Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Robertus Korli alias Robi, Nanang Najib dan Didik Eko Purwanto memerankan adegan sesuai keterangan di BAP (berkas acara pemeriksaan).

Sedangkan, pelaku berinisial GP  yang sampai sekarang masih buron perannya digantikan petugas.  

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan memimpin jalannya rekonstruksi.

Meski digelar di Mapolres, namun pengamanan ketat diterapkan dengan melibatkan personel gabungan bersenjata laras panjang. Dua pintu masuk ke Polresta Denpasar ditutup.

Rekonstruksi diawali adegan anggota Baladika nongkrong depan LP Kerobokan untuk memberikan solidaritas kepada salah seorang rekan mereka yang dilimpahkan ke Lapas Kerobokan.

Usai terjadi keributan antar kedua ormas di dalam Lapas,  massa termasuk korban Donald dan Ketut Budiartha bergerak ke RSUP Sanglah. Reka ulang ini masuk dalam adegan 1 sampai 12 yang dilakukan di halaman Polresta Denpasar.

Adegan 13 sampai terakhir yang merupakan adegan pengeroyokan berujung pembunuhan dilakukan depan komplek rumah dinas Polresta Denpasar.  

Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas sekaligus mencocokkan kronologis kejadian dengan keterangan di BAP.

“Semuanya sudah sesuai dan tidak ada kendala,”tegas Reihard.

Berkas kasus pengeroyokan di Jalan Teuku Umar dipisah menjadi 8 berkas.

Terkait tiga orang yang sebelumnya menyerahkan diri mengaku tersangka, telah dilepaskan karena tak terbukti bersalah. (kto)

Artikel Lainnya

Terkini