Kabarnusa.com–
Polisi dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana, Bali berhasil
menggagalkan penyelundupan ribuan ekor ikan hias dari Jawa yang akan
dikirim ke Mataram, NTB tanpa dilengkapi dokumen dari Balai Karantina,
Kamis (3/12/2015).
Penyelundupan tersebut berhasil
digagalkan oleh petugas saat bus Titian Mas EA 7777 AN yang mengangkut
ribuan ikan hias tersebut menjalani pemeriksaan di pos dua atau pintu
masuk Bali.
Sopir Bus Titian, Kurniawan (30) saat diperiksa
petugas menuturkan, ikan hias jenis koi, mas koki dan cupang yang
dibawanya tersebut diletakan dalam lima karung dan dua box sterofoam.
“Ikan
hias itu dititip oleh seseorang di terminal Bungurasih, Surabaya untuk
diturunkan di terminal Mandalika, Mataram, NTB dengan ongkos Rp.550
ribu,” ujarnya kepada petugas.
Kapolsek Kawasan Laut
Gilimanuk, Kompol Nyoman Wirya Sucipta mengemukakan, begitu mengetahui
ada pengiriman ribuan ikan hias tersebut pihaknya langsung melakukan
pemeriksaan.
“Setelah kita periksa secara teliti ternyata memuat
ratusan ekor ikan hias tanpa dokumen yang diwajibkan oleh pihak
Karantina,” terang , Kamis (3/12/2015) sore.
Selanjutnya
ikan hias tanpa dokumen dari Karantina tersebut diamankan di Mapolsek
Kawasan Llaut Gilimanuk untuk diproses lebih lanjut.
”Setelah kita proses, ratusan ikan hias itu kita serahkan ke pihak Karantina untuk proses lebih lanjut,” ujar Wirya Sucipta.
Penanggung Jawab Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar, wilayah
kerja Gilimanuk, Hidayat Husaini yang dikonfirmasi terpisah membenarkan
kalau ribuan ikan hias tersebut diamankan di kantor Karantina Ikan
setempat.
Menurut Hidayat, ikan hias itu diamankan
memang karena tidak dilengkapi domuken terutama sertifikat bebas virus.
Pihaknya juga sudah berhasil menghubungi Hamzah selaku pemilik ikan hias
itu. Dari keterangan pemiliknya, jumlah ikan hias itu sekitar enam ribu
ekor.
“Berdasarkan keterangan pemiliknya, rencananya
Ikan hias tersebut untuk diikutkan kontes ikan hias di Mataram, NTB,”
pungkasnya. (dar)