JEMBRANA – Polisi di Pos Pemeriksaan pintu masuk Bali menyita empat karung plastik berisikan bibit jamur tiram putih dan dua box warna putih berisikan lemak ayam basah lantaran tidak dilengkapi dokumen sah.
Diketahui, empat karung warna putih berisikan bibit jamur tiram putih milik Vela asal Yogyakarta tujuan Ubung, Denpasar. Sedangkan, dua box warna putih berisikan lemak ayam basah dan pemiliknya belum diketahui identitasnya.
Semua barang itu diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jumat (17/2/17) di Pos 2 atau pos pemeriksaan pintu masuk Bali. Saat itu, petugas, memeriksa bus penumpang Safari Dharma Raya AA 1515 BY yang dikemudikan Sutejo (46) asal Temanggung, Yogyakarta.
Dari pemeriksaan, barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat kesehatan karantina.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol A.A Gde Arka seizin Kapolres Jembrana mengatakan setelah sempat diamankan di Polsek Gilimanuk, bibit jamur tiram putih dan lemak ayam itu dilimpahkan ke Karantina untuk proses lebih lanjut.
Koordinator Wilayah Karantina Gilimanuk drh Nyoman Budhiarta mengatakan pihaknya sudah menerima barang bukti berupa kikil kambing dan kepalanya 30 kg dan lemak ayam, 20 kg. “Itu semua tanpa dokumen. Untuk penanganan lebih lanjut pihaknya masih menunggu dari Balai Karantina Denpasar,” kata Budhiarta kepada wartawan. (put)