Polisi Jembrana Tetap Usut Kasus Bapak Aniaya Anak

28 Oktober 2015, 14:00 WIB
(ilustrasi/net)

Kabarnusa.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jembrana masih intensif menangani kasus penganiayaan dilakukan I Komang Heriawan (35), terhadap korban Ni Kade CAA(10), yang tidak lain adalah anak kandungnya.

Pelaku yang karyawan bengkel las asal Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Negara, oleh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Sejumlah saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. Termasuk polisi telah mengumpulkan barang bukti kasus tindak pidana tersebut.

Salah satunya potongan triplek yang digunakan untuk memukul anaknya (korban).

“Kasus ini tetap kita proses secara hukum. Beberapa saksi sudah kita periksa, termasuk kita akan memanggil saksi lain yang mengetahui langsung kasus penganiayaan tersebut untuk dimintai keterangannya,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Rabu (28/10/2015).

Menurut Sudarma Putra, tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan bersikap kooperatif. Juga merupakan tulang punggung keluarga serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Yang jelas kita masih intensif menangani kasus tersebut. Perkembangannya akan kami sampaikan,” tutupnya.

Diketahui, pelaku memukul kepala  Ni Kade CAA(10), siswi kelas 5 SDN 2 Tegal Badeng Timur dengan menggunakan potongan triplek, Sabtu (24/10).

Pelaku memukul kepala anaknya hingga memar dan benjol, lantaran korban menghilangkan ikat pinggang yang biasa dipakai ke sekolah.

Kasus kekerasan terhadap anak tersebut kemudian dilaporkan oleh. Babinkamtibmas Tegal Badeng Timur ke Polres Jembrana. Belakangan terungkap, korban sering dianiaya atau mendapat perlakukan kasar dari orang tuannya.(dar)

Berita Lainnya

Terkini