Putu Agus Swastika (30), korban pengeroyokan saat Pawai Ogoh-Ogoh d Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, |
Kabarnus.com – Penyidik Polsek Mendoyo hingga kini kesulitan mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap Putu Agus Swastika (30), warga Banjar Pangkunglanguan, Desa Yehsubul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, saat pawai ogoh-ogoh, Jumat 20 Maret 2015.
Polisi sebenarnya Senin (23/3/2015) sempat mengamankan Hatim, warga Yehsumbul karena diduga sebagai salah satu pelaku pengeroyokan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara itensif terhadap Hatim, polisi akhirnya melepasnya dan hanya dikenakan wajib lapor.
Polisi belum memiliki cukup bukti untuk menahan dia (Hatim). Memang dari keterangan beberapa saksi pelakunya mengarah ke dia.
“Tetapi kami rasa belum cukup bukti karena tidak ada saksi yang melihatnya secara langsung melakukan pemukulan terhadap korban,” terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo AKP Gusti Komang Muliadnyana Selasa (24/3/2015) di temui di ruang kerjanya.
Demikian halnya, berita acara pemeriksaan, masih mengenakan status saksi terhadap Hakim. Tapi tidak menutup kemungkinan status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka, jika saksi dan bukti menguatkan.
Karena itu, pihaknya belum bisa menahan Hatim, namun hanya dikenakan wajib lapor. Mengigat dirinya meyakini Hakim terlibat dalam kasus penganiayaan itu.
“Hatim kita kenakan wajib lapor dan satusnya masih saksi. Jadi tidak benar kalau ada pemberitaan bahwa kami telah menahan satu pelaku penganiayaan,” tegasnnya.
Namun demikian, pihaknya tetap akan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu pihaknya lebih itensif melakukan lidik dan memeriksa saksi-saksi hingga kasus ini bisa terungkap.
“Kasih kami waktu, yang jelas pasti terungkap dan tetap kami proses hukum,” pungkasnya. (dar)