Polisi Pupuan Ringkus Terduga Begal Payudara

3 Desember 2020, 19:05 WIB
Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan saat jumpa pers
pengungkapan kasus “Begal Payudara” percobaan perkosaan dengan ancaman
kekerasan

Tanbanan – Tim Milennial Reskrim Polsek Pupuan, Tabanan, Bali berhasil
meringkus I Putu APP alias Doni, terduga begal (peremas) payudara dan kasus
percobaan pemerkosan disertai kekerasan yang sempat meresahkan masyarakat di
Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali.

Kasus percobaan perkosaan dengan ancaman kekerasan memaksa perempuan yang
bukan istrinya untuk bersetubuh atau dengan kekerasan memeras payudara korban,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 jo 53 KUHP atau 351 (1) jo 65 KUHP ini
cukup viral karena kejadiannya sempat terekam CCTV yang ada di rumah warga.

Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan,didampingi Kasubbag Humas
Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, dan Kanit Reskrim Polsek Pupuan Aipda I
Made Putra Jaya, seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar K
mengungkapkan, Polsek Pupuan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk
menangkap pelaku yang saat ini ditahan.

Menurut Kapolsek Pupuan, anggotanya dari Tim Milenial Reskrim bergerak setelah
menerima laporan dari empat warga yang menjadi korban masing-masing WADS,
WS,KWS dan MS.

Para korban tersebut pada Hari Senin 30 Nopember 2020, sekira pukul 03.45 s/d
04.30 wita di pinggir jalan umum jurusan Pupuan – Antosari mengalami tindak
pidana dimaksud yang dilakukan terduga pelaku.

Berbekal keterangan para pelapor Unit Reskrim Polsek Pupuan melakukan
penyelidikan dan langsung mengamankan seorang laki- laki yang berinisial I
Putu APP warga Desa Jelijih Punggang, Kecamatan Pupuan.

“Berkat kesigapan Anggota Reskrim dibackup Unit Intel dan Sabhara Polsek
Pupuan, dalam hitungan jam pelaku dapat ditangkap,” ujar Kapolsek kepada
wartawan di Mapolsek Pupuan, Kamis (3/12/2020).

Disebutkan, dari terduga pelaku polisi telah mengamankan barang bukti berupa
berupa 1 unit sepeda motor N Max warna merah, tas selempang warna hitam dan
beberapa lembar pakaian.

“Kasusnya terus didalami dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi
dan juga korban termasuk terduga sebagai pelaku,” katanya.

Menurut Kapolsek Pupuan, berdasarkan rekaman CCTV di rumah warga sekitar TKP
dan hasil interogasi kepada terduga pelaku, diketahui modus operandi dari
pelaku menggunakan motor memepet pelapor/korban yang sedang mengendarai sepeda
motor setelah terjatuh, pelaku mendekati pelapor/korban dan meremas
payudaranya serta berniat menyetubuhinya.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ternyata pelaku baru keluar dari LP
Tabanan pada bulan Juli 2020 mendapatkan asimilasi dalam perkara yang sama di
Wilayah Kecamatan Kediri, Tabanan pada tahun 2019,” tandasnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini