Polisi Segera Panggil Professor Hukum Adat dalam Kasus Calonarang

18 Oktober 2015, 18:05 WIB

calon%2Barang

Kabarnusa.com – Polisi berencana memanggil ahli hukum adat sebagai saksi terkait kasus tewasnya I Komang Ngurah Trisna Para Merta (14) diduga tertusuk/tertikam keris saat pementasan calonarang  di Pura Sari Jati Luwih Kabupaten Jembrana, Bali.

Korban yang masih remaja itu, memerankan ‘rangda’ dalam pentas Calonarang di Banjar Pakraman Dauh Pangkung Janggu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, Senin (12/10/2015).

Polisi serius menyelidiki kasus tersebut, terbukti, bukan hanya memeriksa delapan saksi, penyidik

Polsek Mendoyo, juga akan memanggil ahli hukum adat guna dimintai keterangannya sebagai saksi ahli.

“Kita memang serius menangani kasus ini. Besok kami akan koordinasi ke Unud untuk pemeriksaan saksi ahli,” tutur Kapolsek Mendoyo AKP Wayan Arta Ariawan, Minggu (18/10/2015).

Saksi ahli yang bakal dipanggil dan dimintai keterangannya, pakar Hukum Adat Bali Professor Wayan Windia.

“Materi pertanyaan adalah seputar calonarang dan pementasannya,” ujar Kapolsek Ariawan. (dar)

Artikel Lainnya

Terkini