Polisi Tabanan Bekuk Dua Pemuda Pembawa Sabu

13 Januari 2017, 19:48 WIB
Dua pemuda tersangka pembawa sabu yang dibekuk polisi

TABANAN – Jajaran Satres Narkoba Polres Tabanan, Bali berhasil mengungkap dua kasus narkoba. Dua tersangka yakni I Komang Sutarsa (28) alias Mang Nik asal Kabupaten Bangli dan I Gede Agus Sumardika (21) alias Dadap asal Selemadeg Timur, Tabanan dibekuk di dua tempat yang berbeda.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Tabanan untuk diperiksa guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto di hadapan wartawan di Mapolres Tabanan, Jum’at (13/1/2017) siang.

Menurut Kapolres Marsdianto, penangkapan kedua pemuda yang menjadi tersangka ini berlangsung pada Minggu, (8/1/2017) dinihari. Sebelumnya, sekitar pukul 02.00 wita petugas mendapatkan info bahwa Mang nik yang berada di Jalan Banjar Jagasatru Desa Kediri, Kecamatan Kediri memiliki narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menangkap tersngka. Saat diperiksa, petugas menemukan satu paket shabu yang disimpan dalam kotak korek kayu di celananya. Saat diinterogasi, Mang Nik mengaku mendapatkan sabu dari Dadap basal Gadungan Selemadeg Timur.

Petugas lantas bergerak cepat mendatangi rumah Dadap untuk melakukan penangkapan. Dadap yang saat itu masih tertidur pulas langsung terbangun. Saat kamarnya diperiksa, petugas menemukan bong dan satu paket sabu.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung menggelandang tersangka Dadap berikut barang bukti ke Mapolres untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dua tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan sanksi hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 milyar,” tegas Kapolres Marsdianto. (gus)

Berita Lainnya

Terkini