Polisi Tabanan Bekuk Pengedar Sabu-Sabu

18 Maret 2014, 21:30 WIB


KabarNusa.com, Tabanan  – Polisi Satuan
Narkoba Polres Tabanan  membekuk tiga orang pengedar sabu-sabu di
wilayah Kecamatan Kediri, Tabanan, Minggu (16/3/2014)

Wakapolres
Tabanan Kompol I Dewa. Made Adnyana kepada wartawan mengungkapkan, kasus
sabu-sabu ini terungkap berdasarkan informasi warga yang menyebutkan
adanya  transaksi narkoba yang dilakukan para tersangka di bengkel 
Victory Motor di desa Kaba-kaba Kediri yang dimiliki oleh tersangka
Victor Tanone alias Victor (35).

Menurut Wakapolres, para
tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka Jefri Baun alias
To’o (32) ditangkap di depan Salon Budi’s di Br. Carik Padang Desa
Nyambu, Kediri. lantaran, karena gerak-geriknya mencurigakan. 

Setelah digeledah
ditemukan plastik klip berisi Sabu yang disebutkan tersangka Jefri bahwa
dirinya disuruh Victor mengantar sabu pada seseorang.

Berdasarkan
informasi tersebut, petugas lantas menangkap tersangka Victor di
bengkelnya. Dari keterangan victor sabu tersebut berasal dari Moch Danny
Herlambang (23) yang beralamat di Monang maning, Denpasar.

Tersangka
Herlambang akhirnya dipancing untuk membawa sabu ke bengkel Victory.
Begitu tersangka datang, langsung dibekuk dan ditemukan barang bukti
berupa satu paket sabu dalam plastik klip. 

Turut disita dari tersangka
Herlambang berupa sebuah HP dan sepeda motor Mio DK 2791 IX.

Tiga
tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Tabanan untuk
pengembangan lebih lanjut. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU
No. 35/2009 tentang Narkotika dengan sanksi hukuman maksimal 12 tahun
dan denda maksimal Rp 8 milyar,” tegas wakapolres. (gus)

Berita Lainnya

Terkini