Kabarnusa.com – Polisi Satuan Reskrim Polres Tabanan berhasil
menangkap Sulastri (50), tersangka pengedar uang palsu, di Jalan By Pass Soekarno, selatan Terminal Kediri, Bali.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Nyoman Sukanada seizin Kapolres
Tabanan AKBP Komang Suartana menuturkan, tersangka Sulastri alias Lastri
ditangkap saat turun dari bus.
“Tersangka dalam perjalanan dari Jember
dan ditangkap petugas saat turun dari bus sekira pukul 02.30 Wita,,” terangnya Jumat (7/5/2015).
Perempuan yang tinggal di Desa
Belalang, Kecamatan Kediri, alamat asalnya di
Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
“Dia merupakan kurir yang diduga bagian dari jaringan pengedar upal,” ujarnya.
Berdasar pemeriksaan, tersangka berperan
sebagai kurir ini menerima upal dari seseorang yang bernama Mami dan
Yanti di daerah Jember, Jawa Timur.
Uang selanjutnya akan
diserahkan kepada seseorang yg bernama Ilham di terminal Ubung
Denpasar.
“Modus operandinya, upal diambil di Jember dengan menggunakan
transportasi darat angkutan umum, untuk disebarkan di wilayah Bali
dengan perbandingan uang asli dengan palsu 1:2,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang kertas nominal
Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) emisi tahun 2011 yang diduga palsu
sebanyak 168 lembar senilai Rp 16.800.000,-
1 bh Hp merk samsung, uang asli sebesar Rp 275.000,- dan 1 bh tas kain
batik
“Tersangka masih diperiksa dan diintrogasi untuk pengembangan
kasusnya lebih lanjut,” pungkasnya. (gus)