Kaposek Kediri AKP Marzel Doni didampingi petugas dan penyidik menunjukkan barang bukti dan tersangka pengoplos gas LPG |
TABANAN – Petugas kepolisian dari jajaran Polsek Kediri, Polres Tabanan membekuk dua orang pelaku pengoplos gas LPG bersubsidi di Perumahan Senapahan Permai Puskopad, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
“Dua orang pelaku berinisial MI dan DBP ditangkap saat kami melakukan penggerebekan hari Sabtu malam tanggal 2 Februari lalu,” ujar Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Kediri, Tabanan, Selasa (12/2/2019) siang.
Menurut Kapolsek Marzel, pelaku MI (23) asal Jember dan DBP (24) asal Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap karena melakukan pengoplosan gas LPG dari tabung bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung non subsidi ukuran 12 kg.
Disebutkan, kronologis penangkapan kedua pelaku pengoplos gas LPG tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengoplosan gas LPG bersubsidi di Perumahan Senapahan Permai Puskopad Nomor 88 C, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penggeledaan dan penggrebegan ke lokasi yang dimaksud pada hari Sabtu malam yang lalu. Saat itu dua tersangka sedang melakukan pengoplosan gas LPG dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa dua tabung gas LPG 12 Kg yang sudah terisi gas hasil oplosan, satu buah tabung gas LPG 12 Kg dalam kondisi kosong, 24 tabung gas LPG 3 Kg yang masih penuh berisi, 4 tabung gas LPG 3 Kg yang kosong, dua buah pipa panjang 13 cm yang digunakan memindahkan gas, tiga tutup tabung gas LPG 3 Kg dan 10 kantong plastik bekas pembungkus es yang dipakai untuk mengoplos gas.
“Modus operadi yang dilakukan kedua tersangka mengoplos gas LPG dari tabung 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas 12 Kg non subsidi untuk memperoleh keuntungan. Tersangka membeli gas secara eceran. Setelah dioplos dijual di seputaran Tabanan,” tambahnya.
Menurut Kapolsek, dua pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 53 huruf C dan/atau huruf D UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan sanksi pidana ancaman hukuman minimal lima tahun dan denda Rp 3-5 Miliar. (gus)