Polisi Tabanan Ciduk Mucikari dan PSK di Terminal Pesiapan

24 November 2015, 23:12 WIB

TABANAN – Polisi dari jajaran Polres Tabanan, Bali berhasil menciduk dua orang mucikari dan empat orang wanita Pekerja seks Komersial (PSK) dari kawasan remang-remang Terminal Pesiapan. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras).

Wakapolres Tabanan Kompol Martin Leo Pasaribu didampingi Kasatreskrim AKP I Nyoman Sukanada dan Kasatnarkoba AKP I Made Maha Atmaja, mengemukakan hal itu saat gelar perkara Operasi Pekat Agung II/2015 di Mapolres Tabanan.

“Sampai dengan hari kedelapan operasi ini, kami menahan dua mucikari dan menyita sejumlah miras,” ungkap Wakapolres Tabanan, Selasa (24/11/2015). Menurut Wakapolres Leo, dalam Operasi Pekat Agung II/2015 yang berlangsung sejak 14 November 2015, pihaknya berhasil menahan dua mucikari dan menyita puluhan liter miras dari jenis arak.

Disebutkan, dua orang mucikari yang kini masih harus mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan, masing-masing Susi D (38) dan Susi F (40). Keduanya asal Banyuwangi, dan beroperasi di seputaran warung remang-remang Terminal Pesiapan Tabanan. Terhadap kedua mucikari tersebut, masing-masing dijerat dengan Pasal 296 KUHP, karena menyediakan tempat untuk memudahkan perbuatan cabul.

“Ancaman hukumannya, selama-lamanya satu tahun empat bulan,” ujarnya. Selain kedua mucikari tersebut, polisi juga menangkap empat PSK masing-masing  Sheila (32), Jannie (38), Nanik (39), dan Lia (20) yang semuanya telah diproses dalam tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara itu, puluhan liter miras yang disita berasal dari tiga tersangka yang terjaring dalam operasi dari tempat berbeda. Antara lain dari tangan I Made WA (24) yang beralamat di Angseri, Kecamatan Baturiti, polisi menyita 59 botol isian 600 mili liter miras jenis arak.

Polisi juga menyita miras di warung Ni Putu AA (22), Banjar Tamansari, Desa Delod Peken, Tabanan. Antara lain dua jerigen isian 5 liter arak, dua botol isian 1,5 liter arak, dan sebotol isian 1 liter arak. Begitu juga dari tangan I Nyoman S (41) di Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kediri, polisi menyita tiga botol isian 600 mili liter arak.

Terhadap para tersangka kasus miras tersebut, masing-masing diproses tipiring. Mereka ditindak atas pelanggaran tersebut, sesuai Pasal 18 Perda Provinsi Bali No. 5 tahun 2012, tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Bali.

“Ancaman hukumannya, dipidana dengan pidana kurungan paling ama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” pungkasnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini