Polisi Tangkap Pria Pembakar Pasutri asal Jepang di Bali

18 September 2017, 16:40 WIB
ilustrasi

DENPASAR – Polisi menangkap Putu A (25) pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri Matsubha Norio dan Matsubha Hiroko asal Jepang di Perumahan Puri Gading Jimbaran Kabupaten Badung Bali.

Ditangkapnya Putu A setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam paska kasus pembunuhan disertai pembakaran di rumah korban Perum Puri Gading Blok F1 no. 6 pada Senin 4 September 2017.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Wijaya menuturkan, sebelum mengeksekusi kedua korban, pelaku jalan-jalan seputaran rumah korban di Kompleks Puri Gading Kecamatan Kuta Selatan.

Setibanya di rumah korban, dia melihat pintu gerbang terbuka. Pelaku langsung masuk ke dalam rumah. dia melihat ada pisau dirak sepatu yang kemudian diambil lalu masuk lantai I (satu) rumah yang terlihat dalam keadaan kosong.

“Putu A naik ke lantai 2 (dua) dan melihat ada korban Matsubha yang tengah membawa tas berisi uang kemudina membekap, mengikat, menusuk korban pada leher dan perut,” Hengky dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2017).

Tak berselang lama, suami korban yang mendengar kegaduhan segera mendatangi sang istri. Saat sang suami Matsubha Norio naik tangga menuju lantai dua pelaku langsung membekap mulutnya dan menusukkan pisau ke punggung korban.

Bahkan, sadisnya korban juga menusuk leher korban hingga bersimbah darah. Setelah mengeksekusi kedua warga Jepang itu, dia hendak menbawa keduanya ke satu tempat, menutupnya dengan bed cover dan ranting kayu di atasnya

Pelaku kemudian mencuci tangan pelaku ke bathup lantai dua dan mengganti baju dan celananya dengan baju dan celana milik korban, Sekira pukul 12.00 wita pelaku keluar membawa mobil ke arah Tanah Lot dan kembali lagi ke lokasi kejadian membawa korek api kayu, dupa dan bensin dalam botol aqua.

Guna menghilangkan jejak dan barang bukti di TKP, pelaku membakar korban dan beberapa ruangan di rumah korban “Sejauh ini dari pengakuan motif pelaku memerlukan uang untuk membayar hutang. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan Polresta Denpasar,” imbuh Hengky. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini