Polisi Tangkap Pria Spesialis Pencuri Sapi Betina

5 April 2016, 06:39 WIB

Pelaku%2Bbersama%2Bsapi%2Bcurian

Kabarnusa.com
I Gede Su (38) warga Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana,
ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian dua ekor sapi di
dua tempat berbeda.

Polisi membekuknya Sabtu (2/4/2016) lalu,
setelah I Wayan Kartika (34) melapor ke Polsek Negara karena kehilangan
seekor sapi betina.

Dua ekor sapi itu hilang pada hari sama, sekitar pukul 05.00 Wita di Dusun Babakan, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Karena tidak menemukan sapi miliknya, korban melapor ke Polsek Kota Negara malam hari sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Kota Negara Kompol Made Prihenjagat menuturkan, anggotanya melakukan lidik  dan berhasil menangkap pelaku.

“Dari pemeriksaan,  pelaku sebelumnya juga pernah mencuri sapi,” ujar Prihenjagat Senin 4 April 2016.

Aksi
percurian bertama tanggal 07 Februari 2016, pelaku menncuri sapi milik I
Wayan Sumarna (55), asal Lingkungan Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan
Negara yang diikat di selitar Dusun Babakan, Desa Kaliakah, Negara.

Kedua sapi dituntun pelaku dan dijual pada Ketut Mr (38), di Banjar Munduk Tumpeng Klod, Desa Berangbang, Kecamatan Negara.

Sapi
milik Sumarna dijual seharga Rp. 7,1 juta sementara sapi milik I Wayan
Kartika, asal Dusun Katulampo, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya dijual
seharga Rp. 7,5 juta. Namun pelaku baru menerima uang muka Rp. 2,5 juta.

“Pelaku
dijerat melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian ternak dengan
ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” sebutnya. (dar)

Artikel Lainnya

Terkini