SINGARAJA – Polisi terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), I Gede Satria Randi Irwan (24) lantaran saat diringkus melakukan perlawanan.
Pria beralamat Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang disapa Kentung, menjadi target pengejaran petugas setelah menerima laporan mahasiswa Ni Wayan Nanik Handayani (21).
Korban mengaku bila motornya hilang saat diparkir di halaman kos Jalan Tunjung, Gang 1 Singaraja, pada, Selasa (5/9/2017) pukul 09.00 wita.
Dari penyelidikan polisi, tepat pada Jumat (15/9) dinihari, berhasil menciduk Kentung. Ia ditangkap di Jalan Kartini, Singaraja, bersama motor Honda Beat berwarna emas, yang merupakan barang curian
Awalnya, petugas mendapati tersangka melintas di Jalan Kartini. Saat diperiksa, tersangka tidak mampu menunjukan surat-surat kendaraannya.
“Untuk menyembunyikan perbuatannya, plat nomor motor itu sudah diganti tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, pada Selasa (19/9) siang di Mapolres Buleleng.
Kentung mengaku telah melakukan aksi curnamor sebanyak tiga kali, di lokasi yang berbeda. Caranya pun sangat mudah dan cepat. Ia menyasar motor-motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang.
Modusnya Kentung mendorong motor hingga ke arah cukup jauh, lalu menghidupkan motor tersebut dengan cara mencabut kabel stop kontak. Tersangka mencuri sejak Maret 2017. Sudah ada tiga motor dicuri. TKPnya masing-masing di Taman Kota, Singaraja, Jalan Kartini dan Jalan Tunjung.
“Ketiga motor tersebut disembunyikan oleh tersangka di belakang pekarangan rumahnya. Kami temukan ada yang plat nomornya sudah diganti, dan ada ada pula yang warna catnya juga diganti,” jelas Mikael.
Kentung juga mengaku ketiga motor hasil curiannya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Agar tidak diketahui oleh orangtuanya, Kentung menyembunyikan motor tepat di belakang pekarangan rumah
Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.(gde)