Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Angeline

11 Juni 2015, 05:10 WIB

Kabarnusa.com – Penyidik Polresta Denapsar menetapkan Agus (25), sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus Angeline (8) bocah kelas II SD 12 Sanur yang tewas dikubur di belakang rumahnya.

“Dia pelaku tunggal,” kata Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana dihubungi wartawan di Mapolresta Denpasar, Rabu 10 Juni 2015 malam.

Untuk itu, Agus dijerat pasal berlapis dengan pasal 35 UU Perlindungan anak juncto pasal 80 ayat 3 KUHP.

“Ancamanya 15 tahun penjara,” sambung mantan Kapolres Tabanan itu.

Meski masih dalam pemeriksaan intensif orangtua angkat Angeline, Margareth masih berstatus saksi.

“Dia tidak terlibat dalam aksi pembunuhan. Statusnya masih saksi,” katanya.

Kendati begitu, Sudana mengaku terus mendalami keterangan Agus, Margareth, dua kakak Angeline, Ivon dan Christine serta beberapa saksi lainnya.

“Kita masih punya waktu 1 x 24 jam. Kita tunggu saja. Sementara Agus yang sudah ditetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal,” imbuh Sudana. (kto)

Berita Lainnya

Terkini