![]() |
Tokoh Adat Sidakarya dan kuasa hukum Tirtayasa di Polda Bali (foto:KabarNusa) |
KabarNusa.com, Denpasar – Setelah diperiksa intensif Wayan Tirtayasa warga Sidakarya, Denpasar Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pengancaman terhadap keselamatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Polda Bali menetapkan aktivis Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (JAlAK) Sidakarya sebegai tersangka dengan jeratan Pasal 336 Ayat 2 KUHP yakni pengancaman di muka umum dengan tulisan.
Tirtayasa resmi dijebeloskan ke sel Mapolda Bali pascapenangkapan pada Sabtu 1 Maret 2014.
“Hari ini, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang,” beber Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi dalam keterangan resminya di Mapolda, Senin (3/3/2014).
Setelah satu orang ditetapkan tersangka, polisi bisa menggali lebih jauh keterangan yang lebih meyakinkan bagi untuk mengungkap tersangka-tersangka lain yang ada kaitannya dengann kasus itu.
Hariadi enggan menjelaskan lebih detil peran Tirtayasa dalam kasus itu, berdalih masih dalam pengembangan penyelidikan.
Soal aktor intelektual di balik kasus spanduk provokatif cap jempol darah yang berisi “Penggal Kepala Mangku P” yang diduga dibuat aktivis Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (Jalak) Sidakarya, Hariadi enggan menjawab.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan diketahui Tirtayasa dianggap telah mememuhin unsur telah melakukan pengancaman sebagaimanan di atur dalam ayat 2 Pasal 336 KUHP.
Mengacu ayat itu, apabila pengancaman ditulis dalam bentuk tulisan maka yang bersangkutan dapat diancam pidana kurungan atau penjara selama lima tahun.
Kasus yang sempat membuat murka Gubernur Pastika sehingga dibawa ka ranah hukum itu mendapat atensi Kapolda Bali Irjen Pol AJ Benny Mokalu.
“Ya, beliau minta kasusnya diungkap, harus diungkap,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika resmi melaporkan ke POlda Bali kepada pihak-pihak yang dianggap mengancam keselamatannya dengan pemasangan spanduk provokatif cap jempol darah berisi ancaman “Penggal Kepala Mangku P”. (rma)