Polres Buleleng Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Sindikat Lapas Kerobokan

7 Juni 2017, 20:26 WIB
Polres Buleleng berikan keterangan  penangkapan tiga pelaku narkoba jaringan Lapas Kerobokan 

SINGARAJA – Tim Buru Sergap Polres Buleleng menangkap tiga orang pelaku terlibat narkoba yang diduga bagian jaringan Lapas Kerobokan Badung. Tiga pelaku yang diringkus dalam waktu berbeda yakni Made SA, alias Sari (38) I Nyoman TN alias Tangkas, Ketut A alias Adi (33) .

Ketiganya disebut-sebut jaringan Kubutambahan, yang dikendalikan dari Lapas Kerobokan Denpasar.

Sari warga Desa Tamblang Kubutambahan ditangkap, Minggu (4/6) dini hari. Polisi meringkusnya setelah sebelumnya mengamankan Tangkas. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,17 gram brutto (0,10 gram netto).

Dari keterangan Tangkas, polisi melakukan pengembangan ternyata barang haram itu berasal dari Sari.

Dari penggeledahan terhadap Sari diamankan dua paket plip masing-masing seberat 1,39 gram dan 1,92 gram. Keduanya disimpan dalam bungkus rokok, yang disimpan dalam rumah. Selain itu polisi menemukan 12 paket shabu lainnya yang disimpan dalam botol minuman kemasan.

Empat paket diantaranya memiliki berat 0,12 gram; dua paket seberat 0,13 gram; dua paket seberat 0,14 gram; tiga paket seberat 0.15 gram; dan satu paket seberat 0,16 gram. Sehingga total sabu yang diamankan dari tangan tersangka sari seberat 4,94 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ mengungkapkan para pelaku dapat diringkus juga berkat informasi masyarakat,

“Sari ini hanya menjual narkoba jenis sabu kepada teman-temannya, selama ini mendapat suplai barang haram dari Denpasar. Smua barang itu diperoleh dari Lapas Krobokan Denpasar,” ujar Adnyana kepada awak media, Rabu (7/6/17).

Selain menangkap Tangkas dan Sari, Polisi juga mengamankan seorang Adi, asal Desa Cempaga, Kecamatan Banjar. Dia ini ditangkap di sebuah rumah kos, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Selasa (30/5) lalu.

Adi mendapatkan barang haram dari jaringan Sidatapa. Dari penggeledahan petugas menyita sabu seberat 0,07 gram, satu buah alat hisap sabu, korek api dan tabung kaca.

Adnyana mengungkapkan, untuk Sari dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sedangkan tersangka Tangkas dan Adi masing-masing dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini