Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan 4 Box Daging Babi

27 Desember 2016, 16:09 WIB

JEMBRANA – Upaya penyelundupn daging babi dari Surabaya ke Bali melalui jalur darat berhasil digagalkan jajaran Polres Jembrana. Meski sempat lolos dari pemeriksaan petugas di Gilimanuk, namun digagalkan polisi di Jalan Udayana Kelurahan Baler Bale Agung Negara, Selasa (27/12/16).

Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Ketut Sukarta berhasil mengamankan empat box daging babi tanpa dokumen dari Karantina. Dagung selundupan itu dikirim melalui truk jasa expedisi WBU.

Seizin Kapolres Jembrana, Sukarta mengatakan penyelundupan digagalkan saat melintas di sekitar lokasi atau tepatnya depan kantor KPUD Jembrana. Petugas melakukan pengecekan dengan meminta sopir truk menurunkan barang ekspedisi berupa empat box.

Dari pemeriksaan diketahui, keempat box berisikan daging babi tanpa dokumen dari Karantina. Pihaknya langsung menghubungi jajaran Reskrim untuk penanganan lebih lanjut.

Demikian juga tukang ojek bernama Ketut Surat, yang akan mengangkut daging babi yang terdiri dari kulit, usus dan daging serta Mas Mudianto, selaku penanggungjawab ekspedisi tersebut digiring ke Polres Jembrana untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A. Sooai membenarkan telah mengamankan empat box daging babi tanpa dokumen tersebut berikut dua orang saksi. “Daging babi dikirim seseorang dari Surabaya untuk Pak Dul, salah seorang warga asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara,” katanya.

 .

Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan akan memanggil Pak Dul yang disebut sebagai penerima daging babi tersebut. Pelaku diancam melanggar pasal 6 yo pasal 31 UU RI No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini